Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung ditindaklanjuti Polsek Parenggean.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek Parenggean. (sir/fm)