Awalnya Debat, Akhirnya Si Bos Dikeroyok Tiga Karyawan

ilustrasi pengeroyokan 43
ilustrasi/JPG

SAMPIT, radarsampit.com – Tiga sekawan di Kota Sampit harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Ketiganya, yakni Agustinus Ama, Kahaarudin, dan Kristian Gusti duduk di kursi pesakitan akibat perkara penganiayaan terhadap Juli Gea yang juga atasan tempat mereka bekerja.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verdian Rifansyah, peristiwa itu terjadi pada 24 Februari 2024 di wilayah Kantor PT Agro Wana Lestari Karya Makmur Sejahtera (PT AWL-KMS), Desa Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai.

Bacaan Lainnya

Ketika itu, korban memberikan pengarahan kepada para buruh panen untuk memberi tanda pada tangkai buah sawit yang telah dipanen dengan huruf V menggunakan kapak. Hal tersebut untuk menandai buah sawit yang merupakan hasil panen perusahaan.

Pengarahan itu disanggah para terdakwa yang menilai hal tersebut akan memperlambat proses panen. Mereka juga protes perihal penggunaan kapak dalam pemberian tanda huruf dan menyarankan menggunakan parang.

Baca Juga :  sabu dicampur deterjen, ekstasi diblender

Korban merespons dan menegaskan hal tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Akhirnya terjadi perdebatan antara korban dengan para terdakwa.

Korban lalu mendekati terdakwa dan meminta mereka menghadap di ruangan kantor setelah apel pagi itu. Namun, tiba-tiba terdakwa Agustinus langsung memukul korban   di wajah dan kepala beberapa kali. Hal itu diikuti terdakwa lainnya.

Sontak karyawan lainnya langsung melerai dan menghentikan pengeroyokan para terdakwa. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana,” kata jaksa. (ang/ign)



Pos terkait