SAMPIT, RadarSampit.com – Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat meminta warga yang mencuri sawit milik perusahaan tidak selalu harus sampai ke meja persidangan. Apalagi pelaku dari orang tidak mampu yang mencuri untuk kebutuhan ekonomi. Perkara demikian diharapkan dapat diselesaikan secara bersama kedua pihak melalui Restoratif Justice.
Hal itu disampaikannya Ary Egahni saat reses di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, baru-baru ini. Di sisi lain, dia tetap setuju pencuri tetap ditindak.
”Tetapi ada hal-hal yang saya sampaikan, yaitu ketika misalnya mencuri ini masyarakat kurang mampu atau hanya untuk makan sehari, sesuai Peraturan Kejaksaan Agung RI tentang Restoratif Justice dan ini sudah jelas kesepakatan dari kedua pihak dan hukuman di bawah lima tahun, kemudian tidak melebihi kerugiannya Rp 2,5 juta, selesaikan melalui itu,” ucapnya.
Untuk itu, Ary Egahni menyampaikan kepada penegak hukum dalam melakukan penegakan humanis, luhur, dan bermartabat. Begitu juga dengan masalah penggunaan keuangan desa oleh kepala desa. Jangan sampai menyeret mereka ke penjara.
”Kepala desa harus diberikan bimbingan di awal ketika melakukan program kerja pembangunan,” katanya.
Ary Egahni berharap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memberikan edukasi sosialisasi kepada kepala desa agar mereka tidak lagi terjerat aturan hukum akibat ketidaktahuannya dalam pengelolaan anggaran desa. (ang/ign)