Tak Terima Diputus Cinta, Ancam Sebar Foto dan Video Bugil

Tak Terima Diputus Cinta Ancam Sebar Foto dan Video Bugil
KEJAHATAN SEKSUAL: Kasat Reskrim Polres Bartim AKP Eky Widi Prawira di dampingi Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi dan Kapolsek Pematang Karau Iptu R Hakim saat pres rilis perkara persetubuhan anak di bawah umur, di halaman Mapolres setempat, Kamis (23/12) (EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT)

TAMIANG LAYANG – Seorang pemuda berinisial SA warga Desa Kupang Bersih, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur mendekam di rumah tahanan di Polres Barito Timur. Pemuda berusia 20 tahun itu diduga telah melakukan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan bahwa perbuatan pelaku ini terbongkar saat sebuah foto dan video bugil korban tersebar di media sosial.

“Untuk TKP berada di sebuah WC bekas TPQ Jihi Desa Bambulung, Kecamatan Pamatang Karau, pada hari Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban merupakan perempuan berusia 15 tahun,” ujarnya.

Menurutnya modus pelaku pada awalnya mengajak kenalan korban melalui media sosial Facebook. Kemudian pelaku mengajak bertemu dan menjalin hubungan asmara hingga pelaku berhasil mendapatkan foto bugil korban.

“Tidak sampai disitu, untuk memenuhi hasrat birahinya, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dan jika korban menolak pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial hingga akhirnya korban ketakutan dan memutuskan hubungan tersebut dengan tersangka,” bebernya.

Baca Juga :  Meregang Nyawa di Tangan Cucu Sendiri

Selain Perkara tersebut pihaknya juga mengamankan pria beinisial HD (21) dengan perkara yang sama yaitu tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang perkaranya ditangani oleh Polsek Dusun Tengah.

”HD ini menikahi korbannya yang masih berusia 16 tahun secara siri, namun dalam perjalanannya korban mendapat perlakuan tidak baik, sampai dituduh telah berselingkuh serta dalam melakukan hubungan suami istri, korban di todong dengan senjata tajam, pihak keluarga yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

Para pelaku ini dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), Jo PAsal 76 D dan Pasal 28 Ayat (1) JO Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman. (apr/sla)



Pos terkait