PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya Paulus Alfons Yance Dhanarto (43), melaporkan seorang guru besar berinisial KW di perguruan tinggi terbesar di Kalteng tersebut, Kamis (5/10/2023). Pelaporan disampaikan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng.
Didampingi kuasa hukumnya, Parlin Hutabarat, Paulus tak terima karena dia disebut sebagai propremanisme. Hal tersebut dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya selaku dosen. Apalagi dia tidak pernah berselisih paham dengan guru besar tersebut.
Paulus menuturkan, sebagai dosen tidak pernah mendapat sanksi, baik kepegawaian apalagi pidana. Menurutnya, kata propremisme mengandung konotasi negatif. Padahal, dia sangat menjaga harkat dan martabat sebagai akademisi dan dosen.
Parlin Hutabarat mengatakan, guru besar tersebut dilaporkan atas tindakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik pelapor. Hal itu bermula dari adanya pemilihan anggota senat jurusan sosiologi. Saat itulah ramai beredar pesan berantai yang disebut-sebut dari KW, menuding kliennya sebagai propremanisme.
Menurutnya, tujuan atau motif yang termuat dalam pesan tersebut, adalah persaingan pemilihan anggota senat Jurusan Sosiologi FISIP UPR. KW dilaporkan dengan sangkaan Pasal 310 ayat (1) jo ayat (2) KUHPidana.
”Kata preman pada pergaulan masyarakat bersifat tendensius. Biasanya disematkan kepada orang-orang yang berperilaku tidak baik dan berulang-ulang melanggar aturan,” tegasnya. Parlin melanjutkan, kliennya telah bersurat agar mengklarifikasi pernyataan tersebut, namun tak direspons.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan ditindaklanjuti. ”Sudah ditindaklanjuti,” ucapnya singkat. (daq/ign)