Keji! Suami Tikam Istri dan Lukai Bayi Berakhir Ditangkap Polisi

suami tikam istri
DIAMANKAN: F.R (30) saat diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan. (Polresta Palangka Raya/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial F.R. (30) tega menikam istrinya, M.E.R. (28), dan melukai anak kandung mereka yang baru berusia delapan bulan, A.W.F.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaku diduga melampiaskan amarah secara membabi buta, meski korban mengaku tidak mengetahui pemicu pasti tindakan brutal tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur. Tanpa peringatan, pelaku menusuk korban berulang kali hingga mengenai bagian punggung dan ketiak.

Saat kejadian, korban tengah menggendong bayinya dan berusaha melindungi sang buah hati. Namun nahas, salah satu tusukan justru mengenai kaki bayi tersebut.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi terluka.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Petugas Polresta Palangka Raya yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur, pakaian korban, serta gendongan bayi yang berlumuran darah.

Sementara itu, korban dan bayinya segera dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan medis serta menjalani visum akibat luka yang dialami.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku,” tegas AKP Eka.

Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan. Tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah menangkap F.R. pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal.

Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, serta sepasang sandal warna biru. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Eka. (daq/sla)

Pos terkait