Tangkap Satu Tersangka, Polres Katingan Amankan 77, 45 Gram Sabu

narkoba katingan
PENGUNGKAPAN: Polres Katingan saat rilis pengungkapan kasus narkoba, Selasa (19/3/2024).

KASONGAN, radarsampit.com – Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Sabu seberat 77,45 gram diamankan Senin (18/3/2024) lalu.

Kasatnarkoba Polres Katingan AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan dari Reserse Narkoba dan Polsek Katingan Hilir.

Bacaan Lainnya

”Jumlah Barang Bukti Narkotika hasil Sitaan Satresnarkoba Polres Katingan yang disita seberat 77.45 Gram. Barang bukti tersebut kini diamankan guna dijadikan bahan dalam proses penyelidikan, ” katanya, Selasa (19/3/2024).

Kasus tersebut terungkap dari laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran barang terlarang di wilayah hukum Kasongan. Pihaknya bergerak melakukan pengungkapan dan pemeriksaan di sebuah warung di Jalan Revolusioner, kompleks Pasar Kasongan.

”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah itu diduga dan sinyalir ada penyalahgunaan narkoba. Tim melakukan penggeledahan dan penggerebekan,” katanya. (sos/ign)



Baca Juga :  Niatnya Mau Isi BBM, Dibekuk Polisi gara-gara Bawa Sabu dan Ekstasi

Pos terkait