Tangkapan Sabu 6 Kg Hasil Pengintaian Tiga Bulan

sabu sampit
PENGADILAN: Terdakwa kasus kepemilikan sabu enam kilogram, Tino Aji Saputro, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (4/12/2023).

SAMPIT. radarsampit.com – Terdakwa kasus kepemilikan sabu enam kilogram, Tino Aji Saputro, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (4/12/2023). Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Novriadi,  terungkap bahwa Tino hanya suruhan Yuda Afriandi yang diupah Rp3 juta setiap pengantaran 1 kilogram sabu.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terungkap bahwa, pengedar sabu dengan barang bukti enam kilogram lebih itu diamankan setelah menjadi target operasi selama tiga bulan.  Ismail Saleh dan Eko Wahyu Koncoro dari BNN Provinsi Kalteng yang menjadi saksi dalam persidangan mengatakan bahwa terdakwa merupakan Tino dan Yuda sudah diintai selama tiga bulan.

Bacaan Lainnya

Tino diamankan Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya  Jalan Jaya Wijaya No.06 Sampit RT. 058 RW. 20 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. “Kami amankan sabu dengan berat  6.436 gram,” kata Ismail Saleh.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Rumah, Warga Baamang Ditangkap Polisi

Yuda Afriandi merupakan warga yang tinggal di Jakarta dan pernah mendekam di Lapas Sampit atas kasus narkoba. Sebelum meringkus Yuda, petugas BNNP Kalteng lebih dulu meringkus Tino. Dari kicauan Tino, diketahui bahwa peredaran sabu itu dikendalikan oleh Yuda yang saat itu posisinya di Jakarta.  “Lalu kami koordinasi dengan BNN, dan kami ke Jakarta mengamankan Yuda,” kata Ismail Saleh.

”Dari pengakuan Tino, dia baru sekali itu menerima sabu dengan jumlah barang besar. Keduanya merupakam jaringan antar provinsi. Sabu dari Malaysia, masuk lewat Kalimantan Barat, dan diantar ke Sampit (Kalimantan Tengah),” kata Ismail. (ang/yit)



Pos terkait