Menurutnya yang perlu dipahami bahwa di kawasan pesisir terpadu Bugam Raya ada spot wisata yang dimiliki oleh masyarakat setempat, sehingga mereka menyiapkan lahan parkir dengan tarif seperti yang dikeluhkan.
Persoalan tersebut sejatinya sudah diantisipasi jauh-jauh hari, dengan digelarnya rapat koordinasi yang melibatkan Dishub sendiri, Dispar Kobar, para Kepala Desa dan masyarakat setempat.
“Kepala desa sudah kita minta untuk menyosialisasikan batas tarif parkir di wilayah kantong parkir yang dimiliki masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, persoalan tersebut menjadi evaluasi kedepannya, untuk itu mereka akan membuat spanduk atau papan retribusi besaran parkir, dan sosialisasi dengan perangkat desa setempat, danĀ masyarakat sekitar. “Takutnya nanti mereka terkena operasi pungli, kasihan juga kalau hal itu terjadi,” pungkasnya. (tyo/sla)