NANGA BULIK – Sidang tindak pidana korupsi mantan Kades Kinipan, Willem Hengki terus bergulir. Dalam pledoi atau nota pembelaan terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa dari koalisi keadilan untuk Kinipan tetap menyuarakan pembebasannya dan menyatakan bahwa Willem Hengki bukan koruptor.
”Kami juga turut prihatin dan bersedih atas kejadian yang menimpa saudara kami Willem Hengki yang disebut sebagai terdakwa, yang mengakibatkan saudara kami ini harus merasakan duduk di kursi pesakitan ini, harus terpisah dari keluarga dan rakyat Kinipan yang dia cintai,” tutur Aryo Nugroho Waluyo, salah satu tim kuasa hukum.
Dia menuturkan, dari informasi yang bergulir, terdakwa merupakan seorang kepala desa yang baik dan dicintai masyarakatnya. Seorang pejuang kesejahteraan masyarakat Kinipan, termasuk pejuang wilayah adat Laman Kinipan dari kerakusan oligarki yang mengangkangi harkat dan martabat masyarakat adat Laman Kinipan.
Ditambah lagi keterangan saksi, baik saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum serta saksi yang terdakwa hadirkan. Maka, semakin yakinlah bahwa terdakwa merupakan seorang pemimpin rakyat Kinipan yang baik.
”Oleh karena itu, kami meyakini dihadapkannya terdakwa Willem di persidangan ini hanyalah upaya untuk mengamputasi dan melemahkan perjuangan rakyat Kinipan,” cetusnya.
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum menilai bahwa baik dakwaan primer maupun subsidair JPU tidak terbukti. Sehingga, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, terdakwa seyogiyanya dibebaskan dari segala dakwaan (vrispraak).
Hal ini terbukti sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan sebagai fakta hukum yakni Jalan Usaha Tani Pahiyan dengan panjang 1.300 meter dan lebar 8 – 10 meter yang dikerjakan sebanyak 2 kali oleh CV Bukit Pendulangan, yakni pada tahun 2017 berupa pekerjaan pembuatan jalan baru dan pada tahun 2019 berupa pekerjaan pembersihan jalan, sehingga terbukti bahwa Jalan Usaha Tani Pahiyan tersebut memang ada dan sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang masih dengan baik serta sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Kinipan untuk akses transportasi mengangkut hasil pertanian dan perkebunan.
Kemudian, pekerjaan tersebut terbukti belum dibayar oleh Pemerintah Desa Kinipan pada tahun 2017 sebelum terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan.
Lalu, pengeluaran keuangan Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan dan telah dilaksanakan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Kinipan yang memiliki kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa, yakni telah menganggarkan sejumlah Rp. 350.269.000 dalam APBDes Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019 maupun perubahannnya adalah merupakan bentuk pelaksanaan prestasi (kewajiban) Pemerintah Desa Kinipan kepada CV Bukit Pendulangan sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan dan pembersihan Jalan Usaha Tani Pahiyan dengan panjang 1300 meter dan lebar 8 – 10 meter yang dikerjakan sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2017 berupa pekerjaan pembuatan jalan baru dan pada tahun 2019 berupa pekerjaan pembersihan jalan.
Sementara itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Kinipan menggunakan Dana Desa Kinipan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 350.269.000 adalah bentuk perbuatan yang memiliki itikad baik dari diri terdakwa dan tanpa ada maksud niat jahat yang bertujuan untuk memberikan keuntungan pribadi terdakwa maupun keuntungan bagi saksi Dedi Gusmanto, selaku Direktur CV Bukit Pendulangan dengan bukti bahwa terdakwa tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari penggunaan anggaran tersebut.
”Maka, dengan demikian, sangatlah jelas terbukti bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Kinipan tidak termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, sehingga kami penasihat hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Willem Hengki tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.








