Tegaskan Mantan Kades Kinipan Bukan Koruptor

korupsi,kinipan,kades kinipan,willem hengky,sidang tipikor willem hengky,sidang tipikor kades kinipan
SIDANG: Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kades Kinipan Willem Hengki, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Sidang tindak pidana korupsi mantan Kades Kinipan, Willem Hengki terus bergulir. Dalam pledoi atau nota pembelaan terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa dari koalisi keadilan untuk Kinipan tetap menyuarakan pembebasannya dan menyatakan bahwa Willem Hengki bukan koruptor.

”Kami juga turut prihatin dan bersedih atas kejadian yang menimpa saudara kami Willem Hengki yang disebut sebagai terdakwa, yang mengakibatkan saudara kami ini harus merasakan duduk di kursi pesakitan ini, harus terpisah dari keluarga dan rakyat Kinipan yang dia cintai,” tutur Aryo Nugroho Waluyo, salah satu tim kuasa hukum.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dia menuturkan, dari informasi yang bergulir, terdakwa merupakan seorang kepala desa yang baik dan dicintai masyarakatnya. Seorang pejuang kesejahteraan masyarakat Kinipan, termasuk pejuang wilayah adat Laman Kinipan dari kerakusan oligarki yang mengangkangi harkat dan martabat masyarakat adat Laman Kinipan.

Baca Juga :  Vonis Eks Kades dan Bendahara Desa Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ditambah lagi keterangan saksi, baik saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum serta saksi yang terdakwa hadirkan. Maka, semakin yakinlah bahwa terdakwa merupakan seorang pemimpin rakyat Kinipan yang baik.

”Oleh karena itu, kami meyakini dihadapkannya terdakwa Willem di persidangan ini hanyalah upaya untuk mengamputasi dan melemahkan perjuangan rakyat Kinipan,” cetusnya.

Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum menilai bahwa baik dakwaan primer maupun subsidair JPU tidak terbukti. Sehingga, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, terdakwa seyogiyanya dibebaskan dari segala dakwaan (vrispraak).

Hal ini terbukti sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan sebagai fakta hukum yakni Jalan Usaha Tani Pahiyan dengan panjang 1.300 meter dan lebar 8 – 10 meter yang dikerjakan sebanyak 2 kali oleh CV Bukit Pendulangan, yakni pada tahun 2017 berupa pekerjaan pembuatan jalan baru dan pada tahun 2019 berupa pekerjaan pembersihan jalan, sehingga terbukti bahwa Jalan Usaha Tani Pahiyan tersebut memang ada dan sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang masih dengan baik serta sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Kinipan untuk akses transportasi mengangkut hasil pertanian dan perkebunan.



Pos terkait