Terbukti Terima Uang Bulanan dari Tahanan Korupsi, Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang putusan etik terhadap 90 pegawai KPK dalam kasus dugaan pungutan di Rutan. Sidang digelar marathon dalam enam babak mulai pukul 09.00 WIB. Puluhan pegawai itu dikenakan sanksi berat lantaran berkomplot dan menerima duit dari para tahanan.

Sebanyak 12 orang disidang dalam babak pertama kemarin. Mereka adalah para pegawai yang bersinggungan langsung dengan tahanan di Rutan KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho membacakan satu per satu penerimaan dan peranan pegawai lembaga antirasuah itu dalam menerima duit dari tahanan untuk beragam jasa.

Bacaan Lainnya

Di antaranya para pegawai itu membiarkan para tahanan membawa handphone yang secara aturan jelas dilarang. Di tambah, para terperiksa juga telah menyediakan berbagai fasilitas seperti memasukkan makanan ke rutan hingga menawari jasa powerbank.

Baca Juga :  PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

Nominal uang yang diserahkan tahanan bervariasi. Misalnya untuk bisa membawa HP harus membayar 20-30 juta. Sementara untuk setoran bulanan mencapai 5 juta per orang. Hampir 90 persen tahanan yang pernah mendekam di Rutan KPK pernah setor duit.

”Para terperiksa juga terbukti telah menerima uang bulanan,” terangnya. Ada yang menerima dalam bentuk transferan ada pula dalam bentuk tunai.

Perilaku tak patut itu dilakukan dalam waktu beberapa tahun. Mulai dari 2018 hingga 2023. Bahkan, ada salah seorang terperiksa yang masih menerima duit bulanan meski Dewas sedang memproses dugaan pungutan liar di rutan ini.

Dewas juga memperinci penerima masing-masing pergawai dari duit bulanan para tahanan yang dikoordinator oleh masing-masing “lurah”. Sebutan bagi koordinator pengumpul duit setoran. Dalam perkara yang menjerat puluhan pegawai KPK itu mencatat ada sembilan lurah yang mengkoordinir.

Ada pun duit yang diterima oleh pegawai memiliki jumlah bervariasi. Misalnya, Deden Rochendi sebesar Rp425, 5 juta. Sementara Agung Nugroho menerima duit Rp182 juta dan Hijrial Akbar senilai Rp111 juta.

Baca Juga :  Legislator Soroti Dugaan Korupsi Jambu Kristal

Albertina menilai, perilaku para pegawai KPK ini telah masuk pada penyalahgunaan jawabatan dan kewenangan. Untuk mendapatkan keuntungan pribadi.



Pos terkait