Terbukti Terima Uang Bulanan dari Tahanan Korupsi, Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

Dan mereka yang terlibat juga dinilai telah sadar akan perilaku tersebut. Ini terbukti dengan masih ada beberapa pegawai KPK di rutan yang ogah menerima duit bulanan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik itu menggajar sanksi berat para terperiksa. “Masing masing berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung,” terangnya. Mereka dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Bacaan Lainnya

Tumpak menyebut sanksi minta maaf secara terbuka itu sudah menjadi kewenangan yang paling mungkin. Sejak pegawai KPK menjadi ASN, dewas tidak bisa memberikan rekomendasi pemberhentian. “Kalau dulu bisa, sebelum jadi ASN,” katanya.

Dewas juga memberikan rekomendasi dari pegawai nakal itu kepada pejawab pembina kepegawaian KPK. Agar mereka dilakukan pemeriksaan guna menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Perjuangan ke Sekolah setelah Jembatan Diterjang Lahar Dingin Semeru  

”Jadi, nanti ini masih berlanjut. Sanksi disiplin akan diurus oleh Sekjen KPK,”paparnya. (elo/jpg)



Pos terkait