Kegiatan itu difokuskan pada pembangunan 3.200 titik sumur bor. Pelaksana pekerjaan sumur bor berlangsung secara swakelola melalui 4 lembaga dan rekanan. Universitas Palangka Raya mengerjakan sebanyak 700 titik sumur bor, Universitas Muhammadiyah sebanyak 900 titik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng 900 titik, dan PT Kalangkap sebanyak 700 titik. Total proyek itu menelan anggaran Rp 21 miliar yang tersebar di Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas.
Dalam perjalanannya, Kejari Palangka Raya menemukan ada indikasi penyimpangan. Diduga negara dirugikan sebesar Rp 933 juta dalam kasus itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (daq/ign)