Terdakwa Penganiaya Berat Sengketa Hok Kim vs Alpin Laurence Dituntut 8 Bulan Penjara

ilustrasi bentrok
Ilustrasi perkelahian (MAHENDRA ADITYA/JAWA POS RADAR KUDUS)

SAMPIT, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut tiga terdakwa penganiayaan berat terkait sengketa perkebunan kelapa sawit antara Hok Kim dan Alpin Laurence dengan pidana penjara selama delapan tahun.

”Menyatakan terdakwa Henson, Deny, dan Hartoyo masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat dan mati,” kata Johanes Eko, anggota tim JPU.

Bacaan Lainnya
Gowes

Tindak pidana itu dinilai melanggar Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hakim diminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurang lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Johanes Eko menuturkan, peristiwa itu terjadi 11 September 2023 lalu. Berawal dari pengusiran terhadap  pemanen buah kelapa sawit dari pihak Hurpanics dari kebun sawit Singa Rangkang oleh  ketiga terdakwa.

Baca Juga :  Maling Embat 10 Aki Truk Sampah DLH Palangka Raya

Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, Pani dan Saudi tiba dan sudah ada sekitar 10 orang termasuk di antaranya adalah ketiga terdakwa. Setelah Pani dan Saudi turun dari motor yang disambut oleh beberapa orang yang sudah mengeluarkan senjata tajam.

Saat itu Pani mengatakan, ”kami kada handak kelahi ke sini (kami tidak mau berkelahi di sini)”. Namun pernyataan itu tidak ditanggapi oleh terdakwa yang kemudian senjata tajam yang dibawa oleh Pani dan Saudi berusaha direbut.

Selanjutnya, Pani lari menjauh ke arah kebun sawit yang berada di seberang jalan sambil dikejar seseorang. Ketika terdakwa Henson Perlingko melihat Pani mencabut parang didekat sawit.

Terdakwa ikut mengeluarkan mandau (senjata tajam khas Kalimantan) bersama terdakwa Hartoyo dan dengan senjata terhunus mendekati Saudi yang berhadapan dengan terdakwa Deny.  Terdakwa Hartoyo kemudian membacok Saudi menggunakan Mandau mengenai tangan kanan.

Selanjutnya Saudi membacok terdakwa Hartoyo dari kiri ke kanan mengenai bagian leher.  Saudi juga membacok Hartoyo dari bawah ke atas mengenai bagian leher hingga bawah dagu mengakibatkan Hartoyo terjatuh dengan jarak kurang lebih 3 meter dari motor.



Pos terkait