SAMPIT, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut tiga terdakwa penganiayaan berat terkait sengketa perkebunan kelapa sawit antara Hok Kim dan Alpin Laurence dengan pidana penjara selama delapan tahun.
”Menyatakan terdakwa Henson, Deny, dan Hartoyo masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat dan mati,” kata Johanes Eko, anggota tim JPU.
Tindak pidana itu dinilai melanggar Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hakim diminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurang lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Johanes Eko menuturkan, peristiwa itu terjadi 11 September 2023 lalu. Berawal dari pengusiran terhadap pemanen buah kelapa sawit dari pihak Hurpanics dari kebun sawit Singa Rangkang oleh ketiga terdakwa.
Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, Pani dan Saudi tiba dan sudah ada sekitar 10 orang termasuk di antaranya adalah ketiga terdakwa. Setelah Pani dan Saudi turun dari motor yang disambut oleh beberapa orang yang sudah mengeluarkan senjata tajam.
Saat itu Pani mengatakan, ”kami kada handak kelahi ke sini (kami tidak mau berkelahi di sini)”. Namun pernyataan itu tidak ditanggapi oleh terdakwa yang kemudian senjata tajam yang dibawa oleh Pani dan Saudi berusaha direbut.
Selanjutnya, Pani lari menjauh ke arah kebun sawit yang berada di seberang jalan sambil dikejar seseorang. Ketika terdakwa Henson Perlingko melihat Pani mencabut parang didekat sawit.
Terdakwa ikut mengeluarkan mandau (senjata tajam khas Kalimantan) bersama terdakwa Hartoyo dan dengan senjata terhunus mendekati Saudi yang berhadapan dengan terdakwa Deny. Terdakwa Hartoyo kemudian membacok Saudi menggunakan Mandau mengenai tangan kanan.
Selanjutnya Saudi membacok terdakwa Hartoyo dari kiri ke kanan mengenai bagian leher. Saudi juga membacok Hartoyo dari bawah ke atas mengenai bagian leher hingga bawah dagu mengakibatkan Hartoyo terjatuh dengan jarak kurang lebih 3 meter dari motor.
Kemudian, Deny yang posisinya dekat dengan motor kemudian langsung meloncat membacok Saudi dari kanan ke kiri mengenai tangan kanan Saudi.
Selanjutnya, Saudi membalas membacok dari mengenai tangan kanan Deny. Kemudian Deny membalas ke arah Saudi, namun secara bersamaan dengan Pani datang menebas Deny yang mengenai telapak tangan kiri Deny.
Hartoyo duduk dengan jarak sekitar 5 meter dari motor dan posisi Deny membacok Saudi sekitar 7 meter dari motor mengakibatkan Saudi tumbang dengan posisi duduk dan di situlah Deny terus menebas kepala Saudi.
Pada saat itu, Pani datang mencoba membantu Saudi dengan cara menebas Deny dari samping mengenai pipi sebelah kanan Deny. Kemudian Pani menyerang Hartoyo dan mengenai jari tangan sebelah kiri Hartoyo.
Pani menebas parangnya mengenai tangan kiri Herson Perlingko. Ketika Pani berbalik, Herson alias Cuncun menghunus senjatanya dari atas ke bawah mengenai punggung Pani.
Pani juga mengacungkan senjata tajam dengan tangan kanan memegang parang dan tangan kiri memegang Mandau. Dan menancapkan senjata tajam ke tanah dengan tangan kanan memegang parang dan tangan kiri memegang mandau hingga masyarakat datang.
Setelah kejadian tersebut warga datang untuk membantu membawa Saudi dan Pani menuju Puskesmas Cempaga Hulu menggunakan pikap. Saat warga melihat Saudi sudah tergeletak dengan luka di bagian kepala, tangan, kaki, dan badan dan dinyatakan tidak bernyawa (meninggal dunia). (ang/ign)








