Terdakwa Perusakan Mess Koperasi Divonis Berbeda

Tapi Tetap Lebih Tinggi Dibanding Tuntutan JPU

Terdakwa Perusakan Mess Koperasi Divonis Berbeda
SIDANG VIRTUAL: Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk terdakwa Dimus dan 11 bulan penjara untuk Mardian. Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Dimus dihukum 10 bulan dan Mardian 9 bulan penjara. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

Pasukan yang melakukan perusakan, pembakaran, pengancaman dan pengusiran ini mengklaim bahwa lahan yang dikelola oleh koperasi tersebut masuk dalam ijin HTR mereka. Karena negosiasi tidak berujung sepakat, akhirnya terjadi aksi anarkisme hingga pembakaran mess karyawan koperasi yang berujung sejumlah pelaku harus berhadapan dengan hukum. (mex/sla)



Baca Juga :  Awas! Pelaku Pencurian Incar Rumah Kosong

Pos terkait