Pasukan yang melakukan perusakan, pembakaran, pengancaman dan pengusiran ini mengklaim bahwa lahan yang dikelola oleh koperasi tersebut masuk dalam ijin HTR mereka. Karena negosiasi tidak berujung sepakat, akhirnya terjadi aksi anarkisme hingga pembakaran mess karyawan koperasi yang berujung sejumlah pelaku harus berhadapan dengan hukum. (mex/sla)
Terdakwa Perusakan Mess Koperasi Divonis Berbeda
Tapi Tetap Lebih Tinggi Dibanding Tuntutan JPU
