Terdakwa Yanto Gunawan Bantah Tuduhan Penggelapan Uang Miras

penggelapan pajak
Ilustrasi penggelapan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Terdakwa dugaan penggelapan uang penjualan minuman keras PT Bulvari Prima Cemerlang, Yanto Gunawan, membantah melakukan hal yang dituduhkan. Tudingan penggelapan dinilai tidak berdasarkan fakta dan dasar hukum yang benar.

Hal tersebut disampaikan Yanto melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim. Menurutnya, tuduhan PT Bulvari Prima Cemerlang terhadap kliennya, yakni menggelapkan uang sebesar Rp3,5 miliar, merupakan haknya berdasarkan Akta Notaris Nomor 43 tanggal 25 Mei Tahun 2003.

Bacaan Lainnya

Suriansyah menegaskan, Yanto berhak mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen yang diperoleh perusahaan sejak 2003-2020. ”Namun, hingga sekarang haknya belum juga dibayarkan oleh perusahaan. Kalau dihitung, mencapai Rp34 miliar. Anehnya, perusahaan malah melaporkannya atas tuduhan penggelapan,” kata Halim.

Dugaan penggelapan tersebut dilaporkan Direktur PT Bulvari Prima Cemerlang, Tommy. Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dan masih menunggu sidang putusan (vonis) yang dua kali ditunda.

Baca Juga :  Berpotensi Langgar UU ITE, Polisi Tegur Akun Medsos

Sementara itu, Yanto Gunawan dan kuasa hukumnya kini telah melaporkan kembali PT Bulvari Prima Cemerlang atas dugaan penggelapan pajak sebesar Rp 14 miliar.

Selain itu, mereka menyebut bahwa perusahaan yang kini masih beroperasi mengedarkan minuman keras tanpa izin baik golongan A, B dan C seakan akan kebal dengan hukum.

Maka dari itu, pihaknya berharap agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. ”Selain tidak membayarkan hak klien saya, perusaahan tersebut juga telah melakukan penggelapan uang pajak sebesar Rp 14 miliar. Dan kasus penggelapan itu langsung kami laporkan kepada Presiden RI, Mabes Polri, Dirjen Pajak serta lembaga-lembaga lainnya,” pungkas Halim. (sir/ign)



Pos terkait