PANGKALAN BUN – Sepasang tanduk Rusa gagal diselundupkan melalui Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun setelah terdeteksi petugas melalui X-Ray bandara pada Kamis (13/1) kemarin.
Informasi dihimpun bagian dari satwa itu diduga dikirim melalui salah satu kios jasa paket yang ada di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat oleh seseorang yang berasal dari wilayah Sahabu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan. Kuat dugaan tanduk rusa ini dijual secara online.
Setelah terdeteksi dan dicurigai itu merupakan tanduk rusa maka petugas bandara langsung berkoordinasi dengan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun Balai KSDA Kalteng.
Setelah petugas BKSDA datang kemudian mereka memanggil petugas jasa pengiriman paket yang berkantor di Pangkalan Bun. Setelah semua bertemu akhirnya mereka bersepakat untuk membuka paket tersebut hingga akhirnya diketahui sepasang tanduk rusa di dalam bungkusan tersebut.
Polisi Kehutanan (Polhut) SKW II Pangkalan Bun, BKSDA Kalteng, Muda Yulivan mengatakan bahwa pihaknya meluncur ke Bandara sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dibuka dan diketahui isinya, barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke kantor SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng. “Barang bukti itu sekarang kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (14/1).
Berdasarkan alamat yang tertera petugas langsung menelusuri dan berupaya memanggil melalui nomor ponsel tetapi tidak aktif lagi. “Ternyata tidak bisa di hubungi lagi, asal masih kita telusuri. Sedangkan tujuannya ke Tajau Pecah, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tetapi akan ke Surabaya dulu transit, menggunakan maskapai pengangkut paket Wings Air,” bebernya.
Sementara itu Kepala SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng, Dendi Setiadi membenarkan upaya dugaan penyelundupan itu. Ia juga mengimbau bahwa tanduk rusa atau rusa adalah termasuk hewan dilindungi sesuai pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.