Terdeteksi X-Ray Bandara, Sepasang Tanduk Rusa Gagal Diselundupkan

Sepasang Tanduk Rusa Gagal Diselundupkan
GAGAL DISELUNDUPKAN: Rudy Iskandar Kepala Pos Jaga BKSDA Bandara Iskandar saat menujukkan sepasang tanduk rusa yang gagal diselundupkan setelah terdeteksi X-Ray. (BKSDA KALTENG/RADAR PANGKALAN BUN)

Status Rusa di Indonesia hingga saat ini masih merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undang – undang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.

“Aturan itu berisi tentang larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut,” katanya. (sam/sla)



Baca Juga :  Belum Beres Thorest Jr, Muncul Mersi Seran, Posting Status Provokasi Menantang Warga Dayak

Pos terkait