Status Rusa di Indonesia hingga saat ini masih merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undang – undang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.
“Aturan itu berisi tentang larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut,” katanya. (sam/sla)