Terduga Mafia Tanah Palangka Raya Siapkan Amunisi ”Serang” BPN

Tegaskan Verklaring Warisan Orang Tua, JPU Ungkap Indikasi Kuat Palsu

terduga mafia tanah
SIDANG: Terdakwa perkara mafia tanah Madie Goening Sius (69) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perkara dugaan mafia tanah yang menyeret Madie Goening Sius (69) akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) optimistis bisa memenjarakan terdakwa sesuai perbuatannya. Di sisi lain, terdakwa menyiapkan perlawanan yang mengarah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Sulityono dengan hakim anggota Heru Setiayadi dan Boxgie Agus Santoso tersebut, JPU membacakan dakwaan secara bergantian. Madie didakwa menggunakan Verklaring palsu untuk menjual lahan pada orang lain.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Verklaring Nomor 30/1960 tertanggal 30 Juni 1960 itu disinyalir palsu berdasarkan pendapat sejumlah ahli, salah satunya ahli bahasa. Dari praktik tersebut, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp2 miliar, hasil dari penjualan lahan seluas 810 hektare.

Padahal, lahan tersebut sudah bersertifikat. Selain itu, ada bangunan lain milik masyarakat atau pemerintah daerah. Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 385 KUHP.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Terisolir, Korban Banjir di Palangkaraya Capai Lima Ribu Jiwa

Januar Hapriansyah, salah seorang JPU mengatakan, sidang pembacaan dakwaan berjalan lancar dan kondusif. Dakwaan tersebut disusun sesuai fakta dan barang bukti, serta keterangan sejumlah saksi.

”Perbuatan terdakwa itu sudah ada di kawasan yang sesuai fakta di lapangan. Bahwa banyak pejabat yang bertanda tangan dalam Verklaring tidak menjabat pada saat itu. Artinya, ada indikasi palsu,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Palangka Raya ini.

Januar melanjutkan, pihaknya juga akan menghadirkan ahli bahasa untuk memastikan Verklaring tersebut palsu. Sebab, ada hal-hal maupun tulisan krusial yang berbeda. Pihaknya juga berkeyakinan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan.

”Surat itu palsu dan kami, JPU, berkeyakinan dakwaan tersebut sudah sesuai dan terbukti. Kami juga memastikan langkah ini sebagai komitmen kejaksaan memberantas mafia tanah di Kalteng. Kami yakin terdakwa bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka Mahdianor mengatakan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, banyak yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Selain itu, beberapa poin dalam dakwaan hanya berdasarkan opini, hingga menetapkan kliennya sebagai terdakwa.



Pos terkait