Terduga Mafia Tanah Palangka Raya Siapkan Amunisi ”Serang” BPN

Tegaskan Verklaring Warisan Orang Tua, JPU Ungkap Indikasi Kuat Palsu

terduga mafia tanah
SIDANG: Terdakwa perkara mafia tanah Madie Goening Sius (69) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

”Itu dari ahli hanya opini saja. Makanya kami akan mengajukan eksepsi (pembelaan, Red) nanti untuk kepentingan terdakwa,” ujarnya usai sidang.

Mahdianor melanjutkan, dalam dakwaan menyebutkan Verklaring palsu hanya lantaran redaksional surat yang dipermasalahkan. Dia memastikan terdakwa hanya menerima Verklaring itu dari orang tuanya. Artinya, yang bersangkutan tidak tahu-menahu terkait hal tersebut.

Bacaan Lainnya

”Verklaring itu dari orang tuanya berdasarkan surat wasiat dan bertempat tinggal lebih 40 tahun. Artinya, tidak tahu-menahu dengan yang bertanda tangan. Makanya orang-orang yang melapor itu ke mana saja? Malah sekarang mempersoalkan,” katanya.

Selain poin, lanjut Mahdianor, pihaknya juga akan mempertegas statemen Menteri ATR BPN yang menyebutkan, jika ada sertifikat di kawasan hutan, maka yang bisa dipidanakan adalah pihak atau oknum BPN.

”Itu nanti kami akan kejar dan telusuri juga. Bila ada sertifikat terbit dalam kawasan hutan, maka kami akan melaporkan pidananya. Kita ini negara hukum. Ingat, surat dakwaan itu ada puluhan sertifikat yang terbit di atas lahan dalam Verklaring itu dan itu di kawasan hutan,” katanya.

Baca Juga :  Pembantainya Masih Berkeliaran, Polisi Beri Pendampingan Psikologis Anak Korban

Mahdianor optimistis bisa membebaskan kliennya dari dakwaan dan yakin majelis hakim memberikan keputusan sesuai asas keadilan. ”Kasus ini sangat dipaksakan dan ada muatan politik, serta tak sesuai fakta di lapangan. Beliau ini dikorbankan oleh pihak pihak tertentu,” ujarnya.

Mahdianor melanjutkan, Verklaring kliennya telah didaftarkan ke BPN, namun ditolak tanpa alasan yang sesuai aturan. ”Kami akan luruskan, siapa sebenarnya mafia tanah. Ada oknum BPN yang berani menerbitkan sertifikat dalam kawasan hutan. Pokoknya kami akan kawal terus perkara ini,” ujarnya. (daq/ewa/ign)



Pos terkait