Ternak Bikin Celaka Warga, Pemilik Bisa Dituntut Pidana

ilustrasi ternak liar
Hewan ternak sapi ketika berkeliaran di jalan dan membahayakan pengendara.(ilustrasi)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Peristiwa tertabraknya hewan peliharaan di RT 8, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mendapat perhatian serius pemerintah kelurahan setempat. Agar peristiwa itu tak terulang, kelurahan menerbitkan surat edaran berisi imbauan penertiban hewan ternak dan peliharaan.

Lurah Madurejo Deni Januar mengatakan, edaran itu mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 490 KUHPidana dan Pasal 1368 KUHPerdata.

Bacaan Lainnya

”Dengan ini diberitahukan kepada warga pemilik hewan ternak dan peliharaan di wilayah Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan untuk menertibkan hewan ternak atau peliharaan agar tidak mengganggu lalu lintas di jalan raya, ketertiban, dan keamanan lingkungan,” tegasnya.

Dia meminta seluruh pemilik ternak menjaga hewan peliharaan atau ternak dengan cara dikandangkan atau diikat. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak atau peliharaan, pemiliknya bisa dituntut secara pidana dan digugat secara perdata oleh korban.

Baca Juga :  Terlanjur Beli Tiket saat Larangan Mudik, Ini yang Harus Dilakukan Calon Penumpang

”Kami sosialisasikan hal ini kepada seluruh masyarakat pemilik hewan peliharaan atau ternak untuk kepentingan keselamatan bersama,” tegasnya.

Deni melanjutkan, banyak warganya memelihara hewan ternak kambing, sapi, bebek, ayam, anjing, kucing, dan lainnya. Apabila warga tidak mematuhi edaran tersebut, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. ”Harus ditindaklanjuti sesuai prosedurnya. Kami juga sudah ingatkan melalui surat edaran konsekuensinya,” katanya. (tyo/ign)



Pos terkait