Radarsampit.com – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia terkejut dalam rapat DPRD Kotim membahas DPA DPRD Kotim yang masih mencantumkan biaya rapid tes Covid-19. Padahal, saat ini ketentuan wajib rapid tes tersebut sudah tidak ada, sementara anggarannya mencapai ratusan juta.
”Biaya rapid tes masih ada di DPA. Padahal, sekarang sudah tidak ada lagi tes itu. Ini perlu diperbaiki, karena menjadi lucu. Kita harus transparan dalam hal anggaran, karena ini tentu menjadi sorotan,” katanya, Senin (18/9/2023).
Hendra Sia menuturkan, melihat dari anggaran di DPA tersebut, ada kesalahan demikian. Dia menegaskan, pihaknya harus melihat rincian DPA setelah dievaluasi Gubernur Kalteng untuk melakukan fungsi pengawasan.
”Seperti ini, biaya rapid tes, padahal sudah tidak ada. Kami harus tahu biaya ini digeser untuk apa atau digunakan untuk apa? Karena berdasarkan peraturan Kemendagri juga, anggota DPRD boleh melihat rincian ini, memang dengan izin dari pengguna anggaran. Jadi, kita bisa buka bersama-sama, tidak perlu dibagikan jika memang takut tercecer atau lain sebagainya,” kata Hendra Sia.
Hendra menuturkan, pihaknya ingin semua sama-sama sejalan dan bersama-sama mengawasi. Jangan sampai anggota DPRD Kotim yang diberitakan menghabiskan anggaran tersebut, padahal pengguna anggaran adalah setwan.
”Di depan, kami yang disalahkan. Padahal kami tidak tahu di belakang siapa yang bermain, karena rinciannya saja kami tidak tahu. Dalam DPA ini juga ada anggaran menggandakan dokumen, namun faktanya kami tidak ada diberi dokumennya,” katanya.
Sekretaris DPRD Kotim Bima Eka Wardhana mengatakan, biaya rapid tes itu nantinya akan digeser pada kegiatan lain yang masih kekurangan anggaran. ”Namun, memang saat ini kami belum mengetahui akan digunakan untuk apa, karena akan melihat kondisinya dahulu,” katanya. (ang/ign)