Rakyat Boleh Tahu, Undang-Undang Pertegas DPA Bukan Rahasia Negara

laporan keuangan
ilustrasi laporan anggaran (int)

Radarsampit.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Bima Eka Wardhana menyebut, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan rahasia negara yang harusnya tak boleh bocor ke publik. Padahal, undang-undang telah menegaskan, dokumen tersebut merupakan informasi yang wajib disampaikan pada masyarakat secara luas.

Bima menyatakan hal itu dalam rapat terbuka dengan Komisi I DPRD Kotim, Senin (18/9/2023). Adapun rapat itu membahas soal anggaran Sekretariat DPRD Kotim yang belakangan ini diberitakan Radar Sampit.

Bacaan Lainnya

Menurut Bima, DPA milik DPRD bukan dokumen yang bisa diakses dengan mudah oleh publik. Dokumen itu hanya untuk orang tertentu di DPRD Kotim. Dia mengaku bingung karena belakangan dokumen tersebut muncul dan beredar di kalangan publik.

Bocornya dokumen tersebut, lanjut Bima, kemungkinan karena kondisi Kantor DPRD Kotim yang terpisah atau tidak menyatu, sehingga pihaknya kesulitan melakukan pengawasan.

”Dan kedua, orang luar bisa masuk. Kemudian, kami juga tidak bisa mengawasi semua serta staf bisa dipercaya atau tidak, karena dilihat semua baik-baik saja. Namun, dalam hati tidak tahu. Ini akan menjadi tugas rumah kami untuk bisa menjaga kerahasiaan dokumen. Bukan berarti kami tidak transparan, namun tidak semua bisa dibuka untuk konsumsi publik,” katanya.

Bima menuturkan, DPA merupakan dokumen pelaksana anggaran dengan pelaksana Sekwan. ”Pimpinan dan anggota DPRD boleh tahu isi dari DPA tersebut, misalnya berapa anggaran perjalanan dinas, anggaran pakaian dinas. Namun, untuk dokumennya cukup Setwan saja yang memegang. Bukan berarti anggota dewan tidak boleh mengetahui isinya, karena yang kami khawatirkan dokumen itu tercecer atau tertinggal, sehingga jatuh kepada orang yang salah,” ucapnya.

Baca Juga :  Hari Buruh di Lamandau Nihil Unjuk Rasa  

Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengatakan, rapat yang dilaksanakan tersebut untuk menyamakan pemahaman mereka antara anggota dan Sekretariat DPRD. Pasalnya, isu yang menerpa DPRD Kotim belakangan ini makin liar dan bisa berdampak tidak baik pada kalangan DPRD. Di sisi lain, pihaknya tidak mengetahui anggaran yang nilainya fantastis untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPRD Kotim.

”Kesannya DPRD tidak pernah membahas anggaran yang dituangkan Setwan. Padahal, kami belum menerima DPA-nya juga sampai saat ini,” katanya.

Selama ini, ujar Rimbun, pihaknya memang bermitra dengan Setwan. Namun, dalam  pelaksanaan anggaran tidak pernah menerima DPA, karena yang mengetahui Setwan dan Ketua DPRD Kotim, sementara anggota tidak mengetahui itu.

”Saya lihat juga di media, dikatakan bahwa DPA itu sudah digandakan. Nah, masalahnya, kenapa itu tidak dibagikan ke kami? Ini bisa ditanyakan kepada Setwan selaku yang berwenang,” katanya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, laporan maupun perencanaan keuangan badan publik merupakan dokumen yang wajib disampaikan pada masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (2), yakni informasi publik (yang wajib diumumkan padda publik secara berkala) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi; informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang salah satu poinnya meliputi, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik.

Pos terkait