Ternyata Begini Pendapat Akademisi soal Sistem Pemilu yang Jadi Polemik

ilustrasi gagal caleg
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

JAKARTA, radarsampit.com – Sejumlah akademi angkat bicara terkait sistem pemilu. Berlakunya sistem proporsional terbuka saat ini punya sejumlah kelebihan. Namun, pola keterbukaan yang berjalan pada pemilu di Indonesia dipanjang juga memiliki kekurangan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, sistem proporsional terbuka sudah ajeg, sehingga penerapannya tidak perlu diubah. Sistem itu sudah diterapkan dan teruji pada empat kali pesta demokrasi. ”Perubahan hanya akan menciptakan kebingungan baru,” terangnya kemarin (4/1).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, sistem proprosional terbuka sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan kedaulatan berada di tangan rakyat. Sebab, sistem itu memberikan hak kepada pemilih menentukan perwakilannya sendiri.

Terkait sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang cenderung memilih sistem proporsional tertutup, Feri memiliki pandangan. Dia mengatakan bahwa PDIP hanya mengkultuskan ketua partai sebagai penentu segala hal.

”Padahal konsep itu (sistem proporsional tertutup, Red) sudah harus ditinggalkan karena tidak sesuai UUD,” tegasnya. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu menyatakan, PDIP sebagai pemenang pemilu harus siap menghadapi pemilu yang terbuka untuk meyakinkan publik.

Berbeda dengan Feri, Jimmy Z Usfunan, pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana mengatakan, sistem proporsional terbuka dalam pileg setidaknya menimbulkan beberapa persoalan sosial.

Menurut dia, salah satu keresahan sosial tersebut terjadi lantaran tingginya surat suara tidak sah. Pada Pemilu 2019 lalu, tercatat 17.503.953 suara tidak sah untuk pemilu DPR. ”Dengan fenomena ini, maka akan memunculkan sikap apatisme masyarakat nantinya dalam memilih pada Pemilu 2024 yang akan datang,” tuturnya.

Tidak hanya itu, kata Jimmy, dana besar yang dikeluarkan masing-masing caleg memunculkan ketegangan kompetisi. Bahkan berujung konflik dengan teman sendiri pada satu partai. Seperti yang terjadi pada 2019 lalu, terjadi kasus penganiayaan terhadap sesama caleg partai di dapil Jawa Timur dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jika konflik itu melibatkan para pendukung, maka akan menimbulkan konflik sosial yang besar di masyarakat. Selain itu, tak sedikit kisah caleg yang gagal mengalami depresi, gangguan jiwa, bahkan bunuh diri. ”Para calon rela berutang atau bahkan menggadaikan rumah dan barang-barang berharga lainnya demi kemenangan,” tuturnya.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengklarifikasi pernyataannya terkait sistem pemilu. Hasyim menyatakan, pihaknya tidak akan berteori tentang hal itu. Misalnya, soal keuntungan, kelebihan, dan kekurangan sistem proporsional terbuka. Begitu juga terkait sistem proporsional tertutup.

Dia menegaskan bahwa KPU tidak berbicara pada level tersebut. Sebab, ranah perbincangan itu ada pada pembentuk UU dan para pengkaji. ”KPU levelnya pelaksana UU, sehingga saat memberikan keterangan, maka sesuai dengan apa yang dialami dan menjadi ruang lingkup tugas dari penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (lum/bay/jpg)

Pos terkait