Catatan Radar Sampit, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kotim pada 2019 lalu, Bima Santoso, dalam rapat bersama di DPRD Kotim, menolak penambahan anggaran proyek multiyears tersebut. Alasannya, dokumen pembahasan antara Pemkab dengan DPRD Kotim belum diserahkan oleh tim anggaran.
Dia menilai ada indikasi pelanggaran hukum. Apalagi jika proses penganggaran itu berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006.
Dalam Pasal 54 dijelaskan, izin kontrak tahun jamak dibuat bersama dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Juru bicara Golkar Darmawati pada 2020 mengatakan, berkenaan dengan pembangunan pola tahun jamak atau multiyears, Fraksi Golkar mengingatkan Pemkab Kotim agar betul-betul melakukan evaluasi berkenaan dengan prosedur administrasi penganggarannya, sehingga tidak berkonsekuensi hukum di kemudian hari.
Pemkab Kotim diingatkan agar tidak melaksanakan pembangunan asal-asalan dan hanya benar secara administratif. Pembangunan harus direncanakan secara matang agar sesuai aturan dan membawa manfaat besar bagi masyarakat. (ang/ign)