PANGKALAN BUN – Pasangan kekasih MD dan S yang menjadi tersangka penelantaran jalani proses pernikahan. Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan keluarga. Prosesi ijab kabul dilaksanakan di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (27/5) sore.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan bahwa pernikahan kedua tersangka kasus penelantaran anak tersebut atas kesepakatan keluarga meski mereka masih harus menjalani proses hukum atas tindakannya.
“Selama proses hukum dilaksanakan, konseling dilakukan kepada kedua tersangka, begitu pula dengan keluarga mereka,” terangnya, Sabtu (28/5)
Menurutnya, kasus tersebut secara khusus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kotawaringin Barat. Saat pernikahan, selain disaksikan oleh anggota Reskrim Polres Kobar juga dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Kobar serta orang tua kedua tersangka.
Usai prosesi pernikahan langsung dilanjutkan dengan penunjukan perwalian untuk mengasuh bayi yang ditelantarkan kedua tersangka. Hal ini penting sebagai tindak lanjut permohonan keluarga kedua belah pihak.
“Perwalian bayi untuk sementara waktu dipercayakan kepada orang tua MD atau kakek dari bayi tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa bayi hasil hubungan gelap MD dan S diletakkan oleh kedua tersangka di teras halaman rumah K, yang belakangan setelah kasus tersebut terungkap diketahui merupakan ayah dari MD atau kakek dari bayi tersebut.
Alasan keduanya meletakan bayi di teras rumah orang tuanya, lantaran mereka kalut karena S diminta pulang ke Kabupaten Kotawaringin Timur oleh orang tuanya, sehingga dikhawatirkan tidak ada yang merawat bayi tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya bayi tersebut dilahirkan di kos mereka, mirisnya kelahiran bayi tersebut tanpa dibantu oleh bidan dan tanpa diketahui oleh warga sekitar. (tyo/sla)