Tiga Hakim Dinonaktifan Sementara, Buntut Bebasnya Terdakwa Narkotika

Hakim nonaktif
AKSI DAMAI: Masyarakat, ormas, dan paguyuban tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (2/6).  (TIM RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa narkotika Salihin alias Saleh, akhirnya dinonaktifkan untuk sementara waktu. Ketiganya adalah Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhamudin. Keputusan itu diambil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (2/6).

Aksi dengan mendirikan tenda dan tanda-tangan komitmen memberantas narkoba dilakukan dengan mendorong penonaktifan tiga hakim tersebut. Bahkan dalam aksi itu, demonstran memberikan tanda silang terhadap foto tiga hakim itu.

Bacaan Lainnya

Keputusan penonaktifan itu dibacakan langsung Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo di hadapan para pengunjuk rasa. Adanya keputusan ini membuat pendemo membatalkan niatnya untuk menginap di Pengadilan Tinggi seraya melaksanakan ritual adat Dayak.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Dr H Zainudin menerbitkan Surat Nomor W16-U/996/HK/VI/2022 tertanggal 2 Juni 2022. Isinya bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara pidana nomor 17/Pid.sus/2022/PN PLK yakni Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhamudin dinonaktifkan dan dilakukan pemeriksaan.

Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Kalteng Bambang Irawan menngapresiasi atas keputusan Ketua Pengadilan Tinggi atas penonaktifan tiga hakim dimaksud. Pihaknya akan tetap mengawal kasus ini.

“Apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya atas respon cepat dan surat penonaktifan sementara tiga hakim tersebut. Tinggal kita tunggu kelanjutannya. Aksi ini bukan menekan hakim, tetapi bentuk kekecewaan atas putusan bebas terdakwa narkoba,” ujarnya didampingi Ketua SLR Agathis usai aksi damai.

”Pokoknya tiga hakim itu tidak melakukan aktivitas dalam menangani perkara. Bahkan jika bisa, gaji, tunjangan, dan lainnya dari negara ditahan terlebih dahulu sampai proses terselesaikan. Jika bisa, mereka bertiga itu dipindahkan dari Kalteng. Namun tetap kami menghormati langkah Pengadilan Tinggi. Jadi kami tidak menginap dan menggelar  ritual adat,” tegasnya.

Bambang mengatakan, jangan sampai ada lagi vonis bebas bagi terdakwa narkoba, lantaran hal itu merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum  dan rasa keadilan bagi masyarakat.

”Pokoknya jangan sampai lagi ada vonis bebas. Jika ada, maka kami akan kembali turun dan kami akan berteriak,” tegasnya.

Dia menambahkan, aksi ini juga menjadi peringatan bagi oknum yang mempermainkan hukum dan menyalahgunakan jabatannya sebagai penegak hukum.

Sementara itu, Humas PT Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mengambil sikap atas tuntutan Aliansi Masyarakat Kalteng. Keputusan itu diambil bukan lantaran ancaman atau ditekan.

”Keputusannya adalah memerintahkan Ketua PN Palangka Raya menonaktifkan sementara tiga hakim Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhamudin. Jadi kalau sudah nonaktif ini maka tidak boleh megang atau mengadili perkara baru, dan akan diganti jika masih menangani perkara yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” ujarnya didampingi Ajidinnor.

Penonaktifan harus ditindaklanjuti dan dijalankan Pengadilan Negeri. Selain itu, Pengadilan Negeri juga harus membentuk tim pemeriksaan kepada ketiga hakim itu.

”Harus dijalankan penonaktifan sementara itu. Di samping itu, Ketua Pengadilan Tinggi juga telah menginstruksikan pemeriksaan kepada ketiga hakim itu secara internal oleh Ketua PN. Mereka akan diperiksa, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak terhadap proses perkara yang ada,” tegasnya.

Pos terkait