Tiga Pembobol Alfamart di Desa Jemaras Jadi Pesakitan PN Sampit

open ilustrasi
ILustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Tiga sekawan, atas nama Danang Sugiarto, Uji dan Dendi Ramadani, harus bertanggungjawab dengan ulahnya yang telah membobol toko Alfamart di Desa Jemaras. Ketiganya baru-baru tadi sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roshian Arganata mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023. Sekira jam 19.00 WIB para terdakwa berkumpul. Danang Sugiarto yang sebelumnya pernah menjadi karyawan Alfamart ini memberikan informasi kepada dua rekannya,  jika uang biasanya ada di toko.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Biasanya kalo Alfamart hari Minggu uang salesnya belum di transfer,” ungkap Danang, yang kemudian dijawab oleh  Dendi dan Uji.”Ayo kita kesana,”ujarnya, ketika ditirukan oleh JPU.

Kemudian lanjut Roshian, mereka bertiga berangkat  menggunakan  satu unit sepeda motor dan sekira jam 24.30 WIB para terdakwa sampai di Alfamart tersebut, dengan membawa  satu buah linggis dan satu buah gunting seng yang sebelumnya sudah dipersiapkan.

Baca Juga :  Karhutla Ancam Permukiman, Warga pun Turun Tangan

Selanjutnya para  terdakwa menuju jalan samping belakang Alfamart dan memanjat ke atas atap seng. Setelah berada di atap seng tersebut  Dendi angsung memegang  seng lalu Danang memotong atap seng tersebut, agar mereka bisa masuk ke dalam bangunan toko. Sedangkan  Uji mengawasi wilayah sekitar.

Selanjutnya setelah atap seng terbuka mereka menginjak plafon hingga berlubang dan kemudian para terdakwa masuk melalui plafon yang sudah jebol tersebut, lalu mencongkel berangkas di dalam toko dengan menggunakan linggis,  namun berangkas tidak bisa terbuka.

Lantaran tidak mendapatkan uang, mereka bertiga kemudian mengambil sejumlah barang di toko tersebut, termasuk rokok.

“Ketiga terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, “papar Roshian Arganata saat sidang pekan kemarin.



Pos terkait