Tiga Pembobol Alfamart di Desa Jemaras Jadi Pesakitan PN Sampit

open ilustrasi
ILustrasi

Selanjutnya, setelah kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian,  pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023,  di sebuah barak panjang Jalan Manggis  Mentawa Baru Ketapang, para terdakwa berhasil diamankan oleh anggota kepolisian.

“Akibat perbuatan para terdakwa itu, toko yang terletak di kilometer 42 Jalan Tjilik Riwut itu mengalami kerugian materiil sekira Rp 19,2 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, “pungkas Roshian. (ang/gus)



Baca Juga :  Jembatan Mak Jambek Hanya Ditambal Sulam

Pos terkait