Radarsampit.com – Tiga prajurit TNI yang didakwa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda aceh, Imam Masykur, dituntut dengan hukuman mati oleh Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jaya melayangkan tuntutan kepada ketiga tersangka agar dijatuhi hukuman mati atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Imam Masykur beberapa waktu lalu.
“Terdakwa satu (parka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati,” kata Jaya, dikutip dari Antaranews.com.
Diketahui, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jsmowir adalah anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.
Selain dituntut hukuman mati, ketiganya itu juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Dalam tuntutannya, Jaya mencatut pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dan pasal 328 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
Tuntutan hukuman mati dengan pasal-pasal terkait tersebut, semakin memberatkan terdakwa dengan beberapa hal di antaranya perbuatan bertentangan dengan undang-undang (UU), perbuatan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta Delapan Wajib TNI. “Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia, yakni Imam Masykur serta perbuatan terdakwa sadis,” tegas Jaya.
Lebih lanjut, Majelis Hakim sidang, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, mengatakan bahwa terdakwa diberi kesempatan untuk menyiapkan pembelaan, yang akan dibacakan pada sidang pledoi 4 Desember 2023 mendatang.
Diketahui, Imam Masykur ditemukan tewas dengan kondisi tersangkut eceng gondok di permukaan sungai.
Sementara sebelum itu, keluarga korban sudah membuat laporan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur, lantaran mereka menerima pesan, telepon dan panggilan video yang menampilkan penyiksaan itu.