Tiga Rumah Ibadah di Mentaya Hulu Terima Dana Hibah

dana hibah
SIMBOLIS: Bupati Kotim Halikinnor secara simbolis menyerahkan bantuan dana hibah rumah ibadah Masjid Nurul Falah Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu, Sabtu (13/5). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan dana hibah kepada tiga rumah ibadah di Kecamatan Mentaya Hulu. Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Kotim Halikinnor, Sabtu (13/5).

Halikinnor mengatakan,  hibah untuk tiga rumah ibadah dengan total Rp 100 juta tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pembangunan rumah ibadah, baik secara fisik maupun nonfisik.

Bacaan Lainnya

Rumah ibadah merupakan tempat yang strategis untuk membina dan menggerakkan potensi umat dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang tangguh dan berkualitas. Di samping itu, perlu pengelolaan sedemikian rupa agar masyarakat memperoleh manfaat dan fasilitas tempat ibadah secara optimal serta menjaga kondisi masyarakat yang harmonis mendukung pembangunan kabupaten ini.

“Bantuan dana hibah ini menjadi stimulan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur keagamaan, sehingga masyarakat semakin nyaman dalam beribadah,” kata Halikinnor.

Menurutnya, rumah ibadah tidak hanya menjadi tempat beribadah, namun juga tempat bermusyawarah untuk kemaslahatan bersama.

Baca Juga :  Bupati Lakukan Pembaretan 54 Anggota Satpol PP  

“Pembangunan rumah ibadah itu tidak pernah berakhir. Pembangunan tidak hanya fisik, namun juga nonfisik, yakni pembangunan spiritual. Keberadaan rumah ibadah berperan penting di dalamnya,” tandasnya.

Secara simbolis dana hibah rumah ibadah diserahkan kepada pengurus Masjid Nurul Falah Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu sebesar Rp 50 juta, Masjid Noor Hidayah Desa Pahirangan Kecamatan Mentaya Hulu sebesar Rp 25 juta, dan Gereja GPDI Jemaat Filipi Desa Pahirangan Kecamatan Mentaya Hulu sebesar Rp 25 juta.

“Kepada pengurus rumah ibadah yang rumah ibadahnya telah menerima dana hibah agar segera melaporkan pertanggungjawaban dana hibah terhitung mulai 30 hari setelah kegiatan selesai dilaksanakan, yang disampaikan kepada Bupati Kotim melalui perangkat daerah terkait,” terangnya.

Halikinnor juga mengingatkan kepada penerima hibah yang telah ditetapkan agar segera mengajukan pencairan dengan melampirkan kelengkapan-kelengkapan persyaratan proposal yang telah ditentukan. (yn/yit)



Pos terkait