NANGA BULIK – Tim Inspeksi dan Pembinaan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan melakukan sidak ke salah sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan. Mereka mengecek kondisi angkutan yang digunakan untuk mengangkut hasil produksi perusahaannya.
“Ada dua tim yang kita turunkan setiap hari selama beberapa hari ke depan. Tim terdiri atas Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng serta Kodim 1017 Lamandau,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau, Triadi, Selasa (7/6)
Dari inspeksi tersebut, tim juga melaksanakan pertemuan dengan perusahaan dengan memberi pembinaan mengenai angkutan perkebunan yang sesuai aturan teknis oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.
“Untuk kegiatan inspeksi kendaraan yang ada di salah satu perusahaan saja sudah ditemukan 12 unit kendaraan over dimensi dengan rincian, 7 unit kendaraan dump truk milik pribadi dan 5 truk milik perusahaan,” bebernya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau bersama tim kemudian petugas melakukan pengecekan isi muatan secara kasatmata dan didokumentasikan.
“Kita juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran over dimension/over load bagi angkutan yang dinilai melanggar,” tegasnya.
Menurutnya sesuai dengan mekanisme pelaksanaan inspeksi dan pembinaan, terhadap pemilik kendaraan akan dilakukan pemeriksaan kendaraan berkaitan dengan pemeriksaan buku kir, pengukuran dimensi kendaraan atau sampai pada penimbangan berat muatan apabila ditemukan ada kendaraan yang mengangkut muatan melebihi ketentuan.
“Lalu mencatat nama pelanggar perusahaan transportir dalam tabel rekapitulasi pelanggaran khusus untuk pemilik kendaraan. Sementara terhadap perusahaan pertambangan dan perkebunan akan dicatat perusahaan yang melayani kendaraan yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Sanksi bagi pemilik kendaraan akan diberikan teguran lisan dan dicatat dalam tabel rekapitulasi pelanggaran. Jika pelanggaran dilaksanakan berulang maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan maupun Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.