“Serta dilakukan penempelan stiker pada mobil sebagai pengingat pemilik mobil untuk tidak melanggar ketentuan dikemudian hari,” katanya.
Sedangkan bagi perusahaan yang melanggar, Bupati akan mengeluarkan surat peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan yang ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Diberikan teguran lisan dan dicatat dalam tabel rekapitulasi pelanggaran, jika pelanggaran dilaksanakan berulang maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan maupun Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
Sidak ini akan terus berlanjut ke perusahaan lain baik perkebunan maupun pertambangan yang ada di kabupaten Lamandau.
Diharapkan kedepan perusahaan yang ada di kabupaten Lamandau bisa menggunakan kendaraan angkutan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan tidak melayani atau menggunakan kendaraan ODOL.
“Seperti diketahui bahwa kendaraan ODOL ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (mex/sla)