PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Modus penipuan jual beli kendaraan yang dilakukan May Octaviani membuat gelang kepala. Perempuan cantik ini menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Merasa tidak terima atas penipuan yang dilakukan tersangka, korban Novryadi melapor ke Polres Kobar. Korban merasa ditipu oleh tersangka saat membeli kendaraan sepeda motor yang tak kunjung datang.
Polres Kobar cepat bertindak dan mengamankan tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya yakni melakukan penipuan terhadap korban dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa laporan dari korban ini langsung cepat diproses kepolisin dengan alat bukti yang cukup kuat. Ditambah lagi tersangka juga mengakui perbuatanya melakukan penipuan.
Kasus ini bermula pada Januari 2021, korban membeli satu unit sepeda motor merk Kawaski Ninja ZX 25 R kepada tersangka. Korban juga telah mengirimkan uang untuk pembeliannya. Uang ditransfer ke rekening tersangka sebesar Rp.125.000.000.
“Cara tersangka sehingga korban mau menyerahkan uang yaitu karena tersangka menjanjikan kepada korban bahwa unit sepeda motor yang dipesannya pasti akan datang,” kata Kapolres.
Kemudian tersangka juga mengirimkan foto-foto unit sepeda motor tersebut di dalam dealer Kawasaki dan mengirimkan foto sepeda motor yang ada dalam expedisi.
“Padahal sebenarnya tersangka tidak ada memesankan dan membeli sepeda motor yang diinginkan oleh korban. Sehingga korban merasa ditipu okeh tersangka. Uang yang ditransfer ke tersangka juga habis,” ujarnya.
Sementara itu uang korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi termasuk jalan – jalan ke Surabaya bersama keluarga.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti rekening koran dari berbagai perbankan. Termasuk bukti chat antara korban dan tersangka.
Tersangka dijerat pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana dengan acaman kurungan 4 tahun. Karena pengecualian tersangka ini dilakukan pengamanan selama 20 hari kedepan ditambah dengan mendalami kasus lainya. (rin/sla)