Toko Diportal, Warga Seruyan Ajukan Gugatan di Pengadilan

Ilustrasi sengketa lahan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Herawati melayangkan gugatan hukum kepada Miyana di Pengadilan Negeri Sampit. Hal itu setelah tanah milikinya dicaplok dan diportal persis di depan bangunan  toko milik Herawati di Jalan Sudirman kilometer 104 Desa Rungau Raya, Kabupaten Seruyan.

Perkara ini mulai masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Herawati  melalui kuasa hukumnya Bambang Edi, Fri Anditya Rahayu dan Ivan Seda  melayangkan gugatan  tersebut.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini berawal dari penggugat ada memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Jalan Jenderal Sudirman kilometer 104, Desa Rungau Raya. Berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor. 01209/2018 atas nama Herawati dengan luasan 141 meter persegi. Tanah itu merupakan hasil pembelian penggugat dengan Noor Setiyanto tahun 2021 silam.

Lalu dalam perjalanannya, ketenangan penggugat terganggu dengan adanya klaim oleh tergugat dan pelaksanaan bangunan portal yang dimiliki tergugat, padahal tanah itu milik penggugat yang selama ini dijaga dan dirawat serta tidak pernah dilakukan jual beli, hibah, sanda, dan jaminan kepada pihak lain apalagi kepada tergugat.

Baca Juga :  Polisi Lamandau Ini Temukan Sabu di Wiper Mobil

Bahwa, tentu saja tindakan Tergugat yang melakukan perbuatan kliaim dan mendirikan portal (seng) dengan ukuran panjang 6 (enam) meter, di depan bangunan Penggugat.

“Bahwa, perbuatan tergugat yang membuat portal itu diatas tanah objek sengketa tanpa izin penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang sangat merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah berdasarkan SHM No. 01209/2018 atas nama Herawati,” kata  kuasa hukum penggugat di PN Sampit, Kamis (9/11/2023) kemarin.

Berbagai upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.  Tergugat tidak pernah membongkar seng portal di depan toko milik pemgguggat. Kerugian yang diderita oleh penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat tersebut   yakni   biaya kerugian atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dan kegunaan dari tanah tersebut selama 2 tahun, dengan perincian sebagai berikut; rata-rata pendapatan bangunan yang berisi dagangan, saat ini adalah Rp. 5 juta untuk per bulannya,



Pos terkait