SAMPIT, radarsampit.com – Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan. Kali ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu mengamankan satu pelaku. Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Eks Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, Sabtu (3/6) lalu.
Pelaku berinisial J alias Umar (58) diringkus aparat bersama 3 paket sabu siap edar seberat 1,37 gram. ”Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu,” kata Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson, Minggu (4/6).
Dari informasi tersebut, lanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah ke pelaku. ”Anggota langsung saya perintahkan menggerebek kediamannya,” kata Uberson.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar yang disimpan di kamar. Temuan itu menguatkan pria tersebut terlibat peredaran narkoba. Pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu. ”Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (sir/ign)