SAMPIT – Guna memberikan pemahaman kepada operator diseluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dinas Sosial Kotim menggelar pelatihan pengenalan dan cara penggunaan aplikasi SIKS-NG.
Pantauan Radar Sampit, ada lebih dari 108 operator desa yang menghadiri pertemuan di Ruang Aula Dinsos Kotim. Operator desa dikenalkan cara penggunaan proses penginputan data warga yang tidak mampu atau warga miskin menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Next Generation (SIKS-NG).
“Semua proses usulan bantuan sosial datangnya dari desa dan kelurahan yang tentunya memerlukan operator desa. Karena ada perubahan tata cara input usulan bansos dan verifikasi kelayakan terbaru di Aplikasi SIKS-NG, karena itu kami mengundang operator desa agar mendapatkan pemahaman dan menjalankan tugasnya,” kata Wiyono.
Wiyono mengatakan aplikasi SIKS-NG dibuat untuk mengolah dan memperbarui basis data terpadu yang dapat diakses oleh operator desa dan dinas sosial di kabupaten dan provinsi Se-Indonesia. Operator desa bertugas melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan secara akurat, up to date dan terintegrasi.
“Pelaporan pendaftaran atau perubahan data dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional di Kemensos,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan pertemuan pengenalan aplikasi SIKS-NG perlu dipahami operator desa untuk mencapai tujuan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Penanganan penanggulangan kemiskinan diperlukan data yang akurat dan update sehingga penerima bantuan sosial mendapatkan bantuan tepat sasaran. Karena itu, saya meminta agar operator desa dapat memperhatikan dengan jeli kondisi masyarakat diwilayahnya yang benar-benar masyarakat tidak mampu wajib didata dan terus diverifikasi secara update, apakah ada warga yang kurang tepat sasaran atau ada data yang invalid mungkin sudah meninggal dunia atau ganda, operator desa yang lebih tahu warga sekitarnya,” kata Irawati.
Sementara itu, Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos Kotim selaku pemateri Suriyady mengatakan setiap warga yang tidak mampu atau warga miskin perlu didata dan diinput berdasarkan NIK, KK sesuai by name by address.
“Operator desa bertugas melakukan verifikasi dan validasi karena operator desa lebih mengetahui warganya apakah layak atau tidak sebagai penerima bantuan. Ketika datanya itu diinput kedalam aplikasi SIKS-NG maka nanti akan terbaca oleh supervisor atau pengelola DTKS di dinsos,” ujarnya.
Suriyady menjelaskan penyampaian usulan oleh operator DTKS desa dan kelurahan dapat dilaksanakan setiap bulan dengan ketentuan penerima bantuan iuran (PBI) JKN-KIS yang dimulai dari tanggal 1-8 setiap bulan. Data usulan bansos kemudian diverifikasi kelayakan mulai tanggal 15 sampai H-7 akhir bulan.
“Verifikasi kelayakan dilakukan terhadap data penerima program dari periode sebelumnya dan selanjutnya data penerima program wajib diverifikasi ditayangkan di SIKS-NG paling lambat akhir minggu kedua setiap bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut Suriyady menjelaskan batas akhir finalisasi dan pengunggahan dokumen atau surat pengesahan termasuk tanggal dokumen atau surat dilakukan dua hari sebelum hari terakhir setiap bulan.
“Dokumen atau surat pengesahan ditandatangani oleh bupati dan diunggah melalui SIKS_NG menggunakan akun bupati atau Dinsos Kotim,” tandasnya. (hgn/yit)








