Diharapkan Berbasis Website untuk Transparansi, 47 Desa di Kotim Terkendala Blank Spot

Mengikuti Perjalanan Tim Observasi KPK RI ke Dua Desa di Kotim (2-Habis)

observasi kpk
OBSERVASI: Tim Observasi Desa Antikorupsi KPK RI mengajak perangkat desa dan pejabat Pemkab Kotim mengepalkan tangan sebagai simbol penolakan tindakan korupsi di depan Kantor Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Jumat (3/3). (HENY/RADAR SAMPIT)

Program Desa Antikorupsi menjadi terobosan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memberangus korupsi hingga ke bawa jenjang pemerintahan. Semua desa diharapkan ke depannya berbasis website, sehingga semua program dan kegiatan dilaporkan secara transparan.

HENY-radarsampit.com, Sampit

Bacaan Lainnya
Gowes

”Tidak ada hal yang baru dalam pelaksanaan Program Desa Antikorupsi. Program ini dibuat untuk membentuk dan menjadikan desa yang akuntabel dan transparan yang diharapkan dapat mewujudkan semua desa berbasis web,” kata Friesmount Wongso, Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.

Dalam kunjungan observasinya ke dua desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 3-4 Maret 2023 lalu, Friesmount mengatakan, semua desa diharapkan memiliki website yang menjadi wadah informasi dari laporan program dan kegiatan.

”Kalau sudah ada sosial media, semestinya bisa membuat website. Kalau tidak ada website, bisa pakai blogspot yang free. Semua program dan kegiatan desa capaian dan targetnya dilaporkan dan diunggah dalam website. Tujuannya, agar terwujud transparansi, sehingga masyarakat mengetahui dan mengawasi program pembangunan desa,” katanya.

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Tentang Cinta 24 Mei 2024, Gemini Perbarui Komitmen dan Kembangkan Hubungan yang Bermakna

Ada lima komponen indikator dan 18 sub indikator yang menjadi syarat bagi desa agar terpilih sebagai desa antikorupsi. Di antaranya, penguatan tata laksana; penguatan pengawasan; penguatan kualitas pelayanan publik; penguatan partisipasi masyarakat; dan kearifan lokal.

Apabila lima indikator itu diterapkan di setiap desa, diharapkan dapat mengangkat citra membangun desa, meningkatkan sinergi antara program nasional dan daerah yang terbebas dari korupsi, membangun integritas masyarakat desa antikorupsi, dan mewujudkan satu provinsi dan satu desa antikorupsi dengan target 5 tahun seluruh desa menjadi desa antikorupsi.

”Dalam mewujudkan desa antikorupsi tidak sampai membebankan kinerja desa dan tidak ada aplikasi atau sistem baru. Setiap desa setidaknya memiliki website atau blogspot dan media sosial yang menjadi wadah informasi yang dapat diketahui publik. Tidak ada desa yang bersifat rahasia. Semua laporan keuangan dan kegiatan tampilkan saja di website. Tidak perlu ditutup-tutupi, sehingga aparatur desa tidak dituduh makan uang rakyat,” tegasnya.



Pos terkait