Undang 108 Operator Desa, Dinsos Kotim Kenalkan Pengunaan Aplikasi SIKS-NG

operator desa

Sementara itu, Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos Kotim selaku pemateri Suriyady mengatakan setiap warga yang tidak mampu atau warga miskin perlu didata dan diinput berdasarkan NIK, KK sesuai by name by address.

“Operator desa bertugas melakukan verifikasi dan validasi karena operator desa lebih mengetahui warganya apakah layak atau tidak sebagai penerima bantuan. Ketika datanya itu diinput kedalam aplikasi SIKS-NG maka nanti akan terbaca oleh supervisor atau pengelola DTKS di dinsos,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Suriyady menjelaskan penyampaian usulan oleh operator DTKS desa dan kelurahan dapat dilaksanakan setiap bulan dengan ketentuan penerima bantuan iuran (PBI) JKN-KIS yang dimulai dari tanggal 1-8 setiap bulan. Data usulan bansos kemudian diverifikasi kelayakan mulai tanggal 15 sampai H-7 akhir bulan.

“Verifikasi kelayakan dilakukan terhadap data penerima program dari periode sebelumnya dan selanjutnya data penerima program wajib diverifikasi ditayangkan di SIKS-NG paling lambat akhir minggu kedua setiap bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi untuk Para Pengajar

Lebih lanjut Suriyady menjelaskan batas akhir finalisasi dan pengunggahan dokumen atau surat pengesahan termasuk tanggal dokumen atau surat dilakukan dua hari sebelum hari terakhir setiap bulan.

“Dokumen atau surat pengesahan ditandatangani oleh bupati dan diunggah melalui SIKS_NG menggunakan akun bupati atau Dinsos Kotim,” tandasnya. (hgn/yit)



Pos terkait