Upaya Bawaslu Kotim Menahan Hasrat Curi Start Kampanye Peserta Pemilu

Ada yang Sengaja Pasang Nomor Urut

Bawaslu Kotim
RAKOR: Rapat koordinasi Bawaslu Kotim dengan instansi terkait membahas upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu Kotim, Selasa (31/10/2023) sore. (HENY/RADAR SAMPIT)

Pesta demokrasi tinggal sekitar empat bulan lagi. Peserta pemilu berlomba sosialisasi diri dengan menebar alat peraga di sejumlah sudut Kota Sampit. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim berupaya agar hasrat sosialisasi itu tak kian liar dan pemilu berjalan sesuai aturan.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir tak habis pikir. Banyak peserta pemilu yang memasang alat peraga sosialisasi (APK) di berbagai titik. Padahal, masa kampanye belum juga dimulai. Sesuai jadwal dan tahapan Pemilu 2024, pemasangan alat peraga kampanye (APK) berlaku selama 75 hari. Mulai 28 November-10 Februari 2024.

”Kami tidak ingin melakukan pembiaran terhadap alat peraga sosialisasi yang sudah lama terpasang sebelum ditetapkan DCT sampai memasuki masa kampanye. Ini bisa saja menjadi dugaan pelanggaran, apalagi dalam APS (alat peraga sosialisasi) banyak calon yang mencantumkan nomor urut yang harusnya dilarang. Ini jadi perhatian kami, agar tahapan berjalan tertib tanpa adanya pelanggaran,” kata Muhamad Natsir saat memimpin rapat koordinasi bersama stakeholder terkait di Kantor Bawaslu Kotim, Selasa (31/10).

KPU sedianya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kotim pada 3 November 2023 dan diumumkan 4 November 2023. Setelah itu, ada rentang waktu mulai 4-27 November 2023 sebelum memasuki jadwal masa kampanye yang tidak diperbolehkan memasang APK ataupun APS.

”Dari 4-27 November ada larangan yang tidak boleh dilakukan peserta pemilu, yaitu memasang APK ataupun APS. Sesuai kesepakatan bersama, paling lambat 3 November semua APS harus diturunkan atau dibersihkan dan bisa dipasang kembali pada 28 November sesuai dengan jadwal masa kampanye,” katanya.

Apabila hal itu diabaikan, Bawaslu Kotim akan menertibkan baliho atau spanduk caleg di Kotim. ”Kami sudah berikan sosialisasi dan dalam waktu dekat akan surati peserta pemilu yang meliputi parpol, calon DPD, capres, agar dapat diketahui,” katanya.

Dalam penertiban APS nanti, pihaknya akan melibatkan Satpol PP Kotim. ”Setelah rakor ini kami akan berkoordinasi ke Bawaslu Kalteng. Keinginan kami kuat, mulai 4 November dilakukan penertiban, tetapi kami juga tidak ingin salah salah langkah dalam penertiban, karena itu kami akan menunggu petunjuk Bawaslu Kalteng,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib menambahkan, dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,  peserta pemilu masih diberikan peluang memberikan sosialisasi dan pendidikan politik.

”Pada masa puasa (kampanye) 4-27 November itu, peserta pemilu masih diperbolehkan melakukan kegiatan internal parpol, calon DPD, dan capres, tetapi tidak melibatkan masyarakat,” ujar Salim Basyaib.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023, bahwa partai politik peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan di internal partai sebelum masa kampanye pemilu.

Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

”Sosialisasi dan pendidikan politik yang diperbolehkan itu ditekankan lagi, bahwa peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan APK di tempat umum ataupun ke media sosial,” katanya. (***/ign)

Pos terkait