Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib menambahkan, dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, peserta pemilu masih diberikan peluang memberikan sosialisasi dan pendidikan politik.
”Pada masa puasa (kampanye) 4-27 November itu, peserta pemilu masih diperbolehkan melakukan kegiatan internal parpol, calon DPD, dan capres, tetapi tidak melibatkan masyarakat,” ujar Salim Basyaib.
Hal itu dijelaskan dalam Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023, bahwa partai politik peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan di internal partai sebelum masa kampanye pemilu.
Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
”Sosialisasi dan pendidikan politik yang diperbolehkan itu ditekankan lagi, bahwa peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan APK di tempat umum ataupun ke media sosial,” katanya. (***/ign)