Hak suara warga dalam Pemilu 2024 harus dipastikan bisa diakomodir. Satu suara bisa menentukan masa depan bangsa.
HENY-RADO, Sampit | radarsampit.com
Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson agak gerah ketika menerima informasi belum menerima undangan untuk memilih besok, 14 Februari 2024. Harusnya surat itu sudah sampai ke tangan warga.
Rinie meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) agar aktif memberikan surat panggilan memilih. ”Saya tekankan kepada KPPS untuk aktif mendistribusikan surat panggilan memilih. Kalaupun tidak ada, harus disosialisasikan bisa memilih dengan KTP setempat. Ini penting guna meningkatkan partisipasi pemilih di pemilu ini,” kata Rinie.
Rinie menegaskan, partisipasi pemilih menjadi beban penyelenggara tahun ini, sehingga harus dimaksimalkan dengan berbagai cara agar warga menggunakan hak pilihnya.
”Puluhan miliar anggaran untuk pelaksanaan pemilihan umum ini sangat disayangkan jika partisipasi masyarakat rendah, karena pada prinsipnya negara memberikan kesempatan kepada warga untuk memilih secara langsung. Jadi jangan disia-siakan,” katanya.
Lebih lanjut Rinie mengatakan, ada warga yang mengaku belum menerima surat panggilan memilih. Karena itu, warga yang bisa memilih menggunakan KTP seharusnya bisa dilaksanakan.
”Nah, untuk pemilih yang bisa menggunakan KTP ini harus dijelaskan dan diumumkan. Kapan perlu menggunakan mobil keliling, khususnya di wilayah perkotaan,” tegas Rinie.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim berupaya agar seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya melalui layanan tempat pemungutan suara (TPS) mobile atau jemput bola pemungutan suara.
”TPS mobile ini ditujukan bagi pemilih dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan datang ke lokasi TPS yang telah ditetapkan. Misalnya, karena sakit dan tidak bisa berjalan, pasien yang dirawat di rumah sakit, dan tahanan yang juga berhak menggunakan hak pilihnya,” kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim.
Layanan TPS Mobile dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang didampingi pengawas, saksi, dan aparat keamanan dengan membawa perlengkapan, seperti surat suara, peralatan memilih atau mencoblos, yaitu paku, daftar hadir, dan kantong plastik hitam untuk menjaga kerahasiaan pemilih.
”TPS mobile dapat dilakukan secara kondisional, yang dilayani oleh KPPS di TPS terdekat, tak jauh dari keberadaan pemilih yang dimaksud. Namun, sesuai ketentuan, pemungutan suara dilakukan dari jam 07.00-13.00 WIB, beberapa anggota KPPS tetap di TPS dan anggota lain bisa memberikan layanan TPS mobile dua jam atau satu jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS ditutup,” jelasnya.
Berkaitan dengan layanan TPS mobile, KPU Kotim telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit untuk mendata jumlah pasien yang dirawat inap yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.
”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, namun sampai saat ini belum ada informasi yang kami terima terkait data pasien yang masih dirawat inap,” ujarnya.
Rifqi juga menginformasikan waktu pengurusan pindah memilih sudah berakhir pada 7 Februari 2024. ”Terakhir mengurus pindah memilih hanya sampai 7 Februari 2024. Data pindah memilih ini masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) yang jumlah lebih dari 2.000 pemilih,” katanya.
Untuk diketahui, KPU Kotim juga telah menyiapkan TPS khusus sebanyak 11 titik lokasi TPS yang berada di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu sebanyak 4 TPS, di Kecamatan Parenggean, Desa Bajarau 2 TPS dan Desa Barunang Miri 2 TPS serta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit disediakan 3 TPS.








