Upaya KPU Pastikan Hak Pilih Warga Tak Hilang 

Siapkan TPS untuk Jemput Bola, Warga Sakit Tetap Bisa Mencoblos

simulasi pemilu
PRIORITASKAN LANSIA: Simulasi pencoblosan suara yang digelar KPU Kotim beberapa waktu lalu. (DOK.HENY/RADAR SAMPIT)

Hak suara warga dalam Pemilu 2024 harus dipastikan bisa diakomodir. Satu suara bisa menentukan masa depan bangsa.

HENY-RADO, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson agak gerah ketika menerima informasi belum menerima undangan untuk memilih besok, 14 Februari 2024. Harusnya surat itu sudah sampai ke tangan warga.

Rinie meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) agar aktif  memberikan surat panggilan memilih. ”Saya tekankan kepada KPPS untuk aktif mendistribusikan surat panggilan memilih. Kalaupun tidak ada, harus disosialisasikan bisa memilih dengan KTP setempat. Ini penting guna meningkatkan partisipasi pemilih di pemilu ini,” kata Rinie.

Rinie menegaskan, partisipasi pemilih menjadi beban penyelenggara tahun ini, sehingga harus dimaksimalkan dengan berbagai cara agar warga menggunakan hak pilihnya.

”Puluhan miliar anggaran untuk pelaksanaan pemilihan umum ini sangat disayangkan jika partisipasi masyarakat rendah, karena pada prinsipnya negara memberikan kesempatan kepada warga untuk memilih secara langsung. Jadi jangan disia-siakan,” katanya.

Baca Juga :  Korban Berjatuhan di Simpang Tjilik Riwut-Hasan Mansur

Lebih lanjut Rinie mengatakan, ada warga yang mengaku belum menerima surat panggilan memilih. Karena itu, warga yang bisa memilih menggunakan KTP seharusnya bisa dilaksanakan.

”Nah, untuk pemilih yang bisa menggunakan KTP ini harus dijelaskan dan diumumkan. Kapan perlu menggunakan mobil keliling, khususnya di wilayah perkotaan,” tegas Rinie.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim berupaya agar seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya melalui layanan tempat pemungutan suara (TPS) mobile atau jemput bola pemungutan suara.

”TPS mobile ini ditujukan bagi pemilih dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan datang ke lokasi TPS yang telah ditetapkan. Misalnya, karena sakit dan tidak bisa berjalan, pasien yang dirawat di rumah sakit, dan tahanan yang juga berhak menggunakan hak pilihnya,” kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim.

Layanan TPS Mobile dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang didampingi pengawas, saksi, dan aparat keamanan dengan membawa perlengkapan, seperti surat suara, peralatan memilih atau mencoblos, yaitu paku, daftar hadir, dan kantong plastik hitam untuk menjaga kerahasiaan pemilih.



Pos terkait