Upaya KPU Pastikan Hak Pilih Warga Tak Hilang 

Siapkan TPS untuk Jemput Bola, Warga Sakit Tetap Bisa Mencoblos

simulasi pemilu
PRIORITASKAN LANSIA: Simulasi pencoblosan suara yang digelar KPU Kotim beberapa waktu lalu. (DOK.HENY/RADAR SAMPIT)

”TPS mobile dapat dilakukan secara kondisional, yang dilayani oleh KPPS di TPS terdekat, tak jauh dari keberadaan pemilih yang dimaksud. Namun, sesuai ketentuan, pemungutan suara dilakukan dari jam 07.00-13.00 WIB, beberapa anggota KPPS tetap di TPS dan anggota lain bisa memberikan layanan TPS mobile dua jam atau satu jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS ditutup,” jelasnya.

Berkaitan dengan layanan TPS mobile, KPU Kotim telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit untuk mendata jumlah pasien yang dirawat inap yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

Bacaan Lainnya

”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, namun sampai saat ini belum ada informasi yang kami terima terkait data pasien yang masih dirawat inap,” ujarnya.

Rifqi juga menginformasikan waktu pengurusan pindah memilih sudah berakhir pada 7 Februari 2024. ”Terakhir mengurus pindah memilih hanya sampai 7 Februari 2024. Data pindah memilih ini masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) yang jumlah lebih dari 2.000 pemilih,” katanya.

Baca Juga :  Waspada! Copet Mengintai Jelang Lebaran

Untuk diketahui, KPU Kotim juga telah menyiapkan TPS khusus sebanyak 11 titik lokasi TPS yang berada di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu sebanyak 4 TPS, di Kecamatan Parenggean, Desa Bajarau 2 TPS dan Desa Barunang Miri 2 TPS serta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit disediakan 3 TPS.

”Untuk pemilih yang berstatus tahanan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian ada 57 tahanan yang akan menggunakan layanan TPS mobile, yaitu 48 tahanan Polres Kotim, 2 tahanan di Polsek Baamang, 5 tahanan di Polsek Ketapang dan 2 tahanan di Polsek Parenggean,” beber Rifqi.

Dikarenakan jumlah tahanan cukup banyak, khusus tahanan di Polres Kotim akan menggunakan hak pilihnya dengan membagi pemilih (tahanan) untuk menggunakan hak pilihnya di 9-10 titik lokasi TPS yang berbeda.

”Ini kami buatkan surat pindah memilihnya di TPS tersebut, namun ini tetap mempertimbangkan ketersediaan surat suara di setiap TPS yang jumlah pemilihnya sudah ditetapkan dalam DPT setiap TPS, ditambah 2 persen cadangan. Dua persen cadangan inilah yang digunakan untuk pemilih masuk dalam data pindah memilih dengan alasan dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan memilih ke TPS sesuai daftar asal yang telah ditentukan,” katanya. (***/ign)



Pos terkait