Radarsampit.com – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan vendor Apple sudah mulai bangun pabrik di Indonesia. Dimana vendor itu akan menyuplai 65 persen kebutuhan AirTag di seluruh dunia.
“Ini adalah tahap awal, dan nanti dari salah satu vendor yang dibangun di Indonesia ini akan menyuplai 65 persen dari kebutuhan AirTag Apple di seluruh dunia,” kata Rosan dalam kegiatan Semangat Awal Tahun 2025 di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (15/1/2025).
Diungkap Rosan, investasi yang ditanamkan Apple untuk pabrik ini senilai USD 1 miliar atau setara dengan Rp16 triliun. Dengan potensi penciptaan lapangan kerja hingga 2.000 orang. “Investasi itu akan terus didorong hingga bisa mencapai USD 10 miliar,” sambungnya.
Adapun pabrik vendor itu ditargetkan rampung pada awal 2026. “Jadi, ini berjalan baik. Kita masih negosiasi, masih reasoning juga. Menurut saya, kalau orang berinvestasi, itu kan komitmen jangka panjang dan kita tidak suka surprise. Semuanya ingin terukur, terstruktur, serta penuh kepastian. Itu yang kita berikan ke mereka,” jelas Rosan.
Meski pabrik vendor AirTag telah dibangun di Indonesia, tepatnya di Batam, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan produk terbaru Apple yaitu iPhone 16 belum bisa masuk ke pasar domestik.
Menperin mengatakan hal tersebut karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
Ia mengatakan dalam negosiasi yang dilakukan antara tim teknis Kemenperin dengan Apple yang digelar di Jakarta pada 7 Agustus, pihak Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yakni inovasi, namun angka yang ditawarkan oleh perusahaan raksasa tersebut belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan.