NANGA BULIK, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau mengungkap sindikat penjualan madu palsu di wilayah hukumnya. Tak tanggung – tanggung pelaku berhasil menipu korban lebih dari Rp 30 juta.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan bahwa kejadian bermula saat Polres menerima laporan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau yang merasa tertipu calon pembeli madu pada 17 April 2023.
“Setelah diselidiki, Satreskrim Polres Lamandau akhirnya mengungkap modus operandi para pelaku dan mengamankan dua tersangka yang berada di wilayah Kalimantan Barat. Mereka yakni SM (46) dan VD (26),” beber Kapolres dalam konferensi persnya Rabu (24/5/2023) pagi.
Selain itu aparat juga mengamankan 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan isi 600 ml, 86 botol 460 ml, 2 unit ponsel, 1 buah buku tabungan dan 1 buah kartu ATM.
Modus penipuan yang dilakukan kedua pelaku cukup sistematis. Awalnya SM (46) menjual 1 (satu) botol madu asli kepada korban. Setelah itu VD (26) datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan ia mencoba madu yang sebelumnya dibeli korban dari SM.
Lalu VD meyakinkan bahwa madu tersebut berkualitas bagus dan perlu diuji lab, jika memenuhi standar ia akan menghubungi korban.
Selanjutnya pelaku pertama yakni SM menghubungi korban berpura-pura sebagai bos perusahaan madu TJ dan meminta untuk dicarikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, karena sesuai informasi karyawannya (VD) sampel madu tersebut berkualitas baik.
“Merasa ada peluang bisnis, korban kemudian menghubungi SM yang diketahuinya sebagai penjual madu pertama dan memesan madu kembali dalam jumlah banyak untuk dijual ke perusahaan madu TJ. Ia melakukan pembayaran dan madu yang diduga paslu diantarkan ke rumah korban. Tapi korban menelpon SM yang mengaku sebagai bos perusahaan madu TJ ternyata sudah tidak aktif lagi,” terangnya.
Karena merasa tertipu, akhirnya korban membuat laporan. Dan hasil pemeriksaan ternyata madu palsu tersebut berbahan baku campuran gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan Air 10 liter.