Tampak dari botol air mineral dan botol kaca yang digunakan, kotoran-kotoran bekas pengolahan yang tidak steril. Bahkan bentuk madu juga terlihat lebih encer tidak kental layaknya madu murni
Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 31.900.000. Kedua Tersangka dikenakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasar 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. “Pelaku ini residivis, sebelumnya juga sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama di wilayah Kalbar,” pungkasnya.(mex/sla)