1,3 Kg Sabu Gagal Beredar di Kalteng

sabu
PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan aparat oleh sejumlah pejabat terkait, Jumat (17/9). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Dalam waktu dua bulan, yakni Juli-Agustus, Polda Kalteng dan jajaran Polres berhasil menggagalkan peredaran sekitar 1,3 kilogram sabu. Barang haram itu hasil sitaan dari 11 tersangka yang dibekuk di berbagai kabupaten di Bumi Tambun Bungai.

Barang bukti senilai belasan miliar rupiah itu dimusnahkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama unsur pejabat dari BNNP, BPOM, dan Kejati Kalteng, Jumat (17/9) di Mapolda Kalteng.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dari penyelidikan aparat, sabu tersebut disuplai dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalbar. Dari hasil penyelidikan, sabu dibawa melalui jalur darat dari Kalsel ke Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas. Selanjutnya diedarkan di kawasan perkebunan dan pertambangan.

Selain itu, ada juga pasokan sabu jalur laut dari Jawa Timur. Sasaran edarnya di Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Baca Juga :  Diduga Dikendalikan dari Lapas Pangkalan Bun

Dedi menuturkan, sejak Januari – September, pihaknya mengungkap 477 kasus dengan 570 tersangka dan barang bukti mencapai 10.339,7 gram atau 10,3 kilogram. ”Yang banyak mengungkap Polda Kalteng. Lalu Kotim, Palangka Raya, Kobar, dan Kapuas. Perang terhadap narkoba akan terus dilakukan,” tegasnya.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. (daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *