Ada Apa di Hutan Adat di Tumbang Anoi

Kalteng,Hutan Adat di Tumbang Anoi
Bupati Gumas Jaya S Monong (tengah) ketika memimpin rakor rencana pembentukan pengurus MHA dan hutan adat di kawasan Tumbang Anoi dan sekitarnya, Kamis (28/10).(istimewa)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (rakor).

“Rakor ini membahas rencana pembentukan pengurus Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat di wilayah Desa Tumbang Anoi, seluas 30.000 hektare dan Bukit Kaminting/Bukit Pamatuan seluas 20.000 hektare,” ujar Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis (28/10).

Menurutnya, MHA adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial atau geneologis yang memiliki kekayaan sendiri, warga sendiri yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain. Dan dapat bertindak kedalam atau keluar sebagai satu kesatuan hukum yang mandiri dan memerintah diri mereka sendiri.

“Secara teknis yuridis, MHA menunjuk pada sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu. Memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok, baik yang keluar maupun kedalam, dan memiliki tata aturan atau sistem hukum serta pemerintahan,” papar Jaya.

Terkait dengan MHA tersebut lanjutnya, Pemkab Gumas telah membentuk panitia MHA Kabupaten Gumas, yang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 215 tahun 2020, dengan diketahui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Baca Juga :  M Sayuti Kedapatan Jual Togel

“Panitia ini bertugas melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi, melaksanakan sosialisasi pengakuan dan perlindungan MHA. Menggali sejarah dan asal usul komunitas, memetakan wilayah adat dan menggali pranata adat, serta mengusulkan penetapan hukum adat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” terang Jaya S Monong.

Sedangkan hutan adat lanjutnya,  adalah hutan yang ada di wilayah adat. Bagi masyarakat adat, hutan adat menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah menopang kehidupan sehari-hari dan juga titipan bagi generasi yang akan datang.

“Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya, sehingga pemerintah perlu mengakomodir keberadaan hutan adat,” tuturnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *