Agustiar Desak Proses Penyidikan sampai Bebasnya Bos Narkoba

AGUSTIAR-SABRAN
Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran juga menyesalkan vonis bebas terhadap seseorang yang rekam jejaknya diketahui sebagai bandar sabu. Dia mendorong Kejaksaan untuk mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lainnya.

”Saya akan mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk  proaktif menyelidiki putusan bebas Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap terdakwa. Apalagi Komisi III merupakan mitra MA, Kepolisian, dan Kejaksaan. Saya juga dukung jaksa melakukan kasasi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Agustiar mengharapkan KY dan Bawas MA memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus tersebut. Selain itu, pimpinan Polri dan Kejaksaan agar melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap bandar.

”Dasar pertimbangan hakim membebaskan bandar sabu patut dipertanyakan. Makanya, nanti meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim. Latar belakang hakim memutus bebas bandar itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan, apakah ada dugaan indikasi suap, kelalaian, atau kesalahan lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Operasi Antik Penjarakan 28 Pengedar, Bandarnya Belum Tersentuh

Agustiar menegaskan, dalam memerangi peredaran narkoba, kerja sama antar institusi penegak hukum sangat penting untuk menjaga generasi penerus bangsa. Akan tetapi, putusan bebas terhadap seseorang yang selama ini dikenal sebagai bandar narkoba, jelas telah merusak citra penegakan hukum.

”Putusan hakim yang membebaskan terdakwa pengedar narkoba tersebut secara tidak langsung sudah merusak citra pengadilan. Mencederai Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” kata politikus yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalteng ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan Majelis Hakim yang memvonis bebas Saleh, bisa mencederai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal digaungkan. Baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

”Sudah tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah digaungkan. Makanya saya juga mendorong jaksa penuntut umum melakukan kasasi,” katanya.



Pos terkait