Anggap Vonis Terlalu Rendah, Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi KONI Kotim

korupsi koni kotim
KOMITMEN : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal didampingi Wahyudi Eko Husodo selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Selasa (24/12/2024), menyatakan banding ke PT atas kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).DODI RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kasus tindak pidana korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengajukan banding lantaran hukuman terhadap Ketua KONI Kotim Ahyar dan Bendahara KONI Kotim Bani Purwoko jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan sembilan tahun penjara. JPU menilai  terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi demi memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Khusus untuk H. Ahyar, jaksa menuntut tambahan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,38 miliar. Jika tidak dibayar, Ahyar terancam pidana tambahan empat tahun tiga bulan penjara.

Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah memvonis Ahyar dengan pindana dua tahun penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 1,2 miliar dikurang 400 juta.  Sedangkan Bani Purwoko divonis satu tahun, denda 50 juta dan subsider tiga bulan penjara.

“Saya sudah instruksikan untuk melakukan banding pada kasus tersebut. Karena jauh dari tuntutan yang sudah diajukan, sembilan tahun. Saya sudah dapat laporan dari Aspidsus dan JPU, ” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal didampingi Wahyudi Eko Husodo selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Selasa (24/12/2024).

Undang Mugopal menekankan, tuntutan yang disampaikan selama sembilan tahun itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan,salah satunya kerugian negara cukup besar  kurang lebih Rp 10 miliar. Terlebih kerugian itu belum ada pengembalian dari keduanya, baik Ahyar maupun Bani. ”Itu menjadi pertimbangan kita dalam menuntut, jadi tidak sembarangan,” tegasnya.

Terkait vonis yang berbeda, Undang Mugopal engga masuk ke ranah tersebut. Dia menilai ada kemungkinan pandangan berbeda antara analisa Jaksa Penuntut Umum dengan Majelis Hakim.Meskipun hal tersebut adalah hal biasa dalam  perkara korupsi.

“Saya menilai itu vonis cukup ringan, hanya dua tahun dan satu tahun. Kerugian negara juga berdasarkan hitungan majelis hakim Rp 800 juta itu dari Rp 10 miliar.  JPU itu hitungan dari auditor atau ahli. Maka dari itu Kejati Kalteng melakukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Ia berharap dalam sidang di tingkat banding nanti, vonis Majelis Hakim tidak jauh dari tuntutan JPU, yakni sembilan tahun. ”Kita akan mengajukan banding,” ujarnya.

Sebelumnya,  Penasihat Hukum Ahyar dan Bani Purwoko, Pua Hardinata, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam kasus korupsi KONI Kotim.

Pertimbangan utama Pua Hardinata adalah terkait penghitungan kerugian negara. Majelis hakim menetapkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 800 juta setelah dikurangi Rp 441 juta yang telah dijadikan barang bukti dari total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,2 miliar. Angka kerugian negara inilah yang menjadi fokus perhatian Pua Hardinata.

Pua Hardinata menyampaikan, Hukuman dua tahun penjara untuk Ahyar merupakan hasil upaya maksimal tim kuasa hukum dalam membela kliennya. Namun, perhitungan kerugian negara yang masih dipertanyakan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pos terkait